APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Pemecah Ombak Desa Kima Bajo - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Pemecah Ombak Desa Kima Bajo

Lokasi proyek pemecah ombak Desa Kima Bajo (Foto: ist)

Dana Desa Kima Bajo Diduga Diselewengkan, Proyek Pemecah Ombak Tak Libatkan TPK.
   
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Pembangunan tanggul pemecah ombak yang dibiayai dana desa (DD) desa Kima Bajo Kecamatan Wori diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. 

Disenyalir struktur tanggul tidak menggunakan besi dan cepat rusak. Apalagi menahan gelombang besar disaat air pasang laut.

Lebih parah lagi ada dugaan untuk pembelanjaan proyek hanya dibelanjakan sendiri oleh Hukum Tua tanpa melibatkan TPK.Dan hal ini mengakibatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dan kualitas fisik proyek rendah. 

"Sangat jelas ini pelanggaran apalagi seorang Hukum Tua sudah mengambil alih fungsi tugas dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam belanja proyek Dana Desa. Ini modus umum dalam melakukan korupsi dana desa," kata salah satu warga Desa Kima Bajo Haslinda Ladjolo.

Haslinda yang juga Ketua Koalisi Perempuan Cabang Minahasa Utara menegaskan sesuai aturan, Hukum Tua tidak diperkenankan menjalankan langsung pekerjaan teknis proyek. 

Kemudian menurut Haslinda TPK wajib dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tanggul pemecah ombak agar kegiatan itu transparan dan akuntabel.

Haslinda dengan tegas meminta aparat penegakan hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan adanya unsur dugaan penyelewengan anggaran pemecah ombak yang ada di Desa Kima Bajo.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk penerapan sanksi pidana, administrasi, maupun kewajiban pengembalian kerugian negara/desa, sebagaimana diatur dalam peraturan," kata Haslinda.

Haslinda juga mempertanyakan laporan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Hukum Tua Kima Bajo pada tahun 2021 sampai 2024 yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada tanggal 10 Januari 2025 lalu.

"Kasus Dugaan Korupsi ini sudah pernah kami laporkan bersama dengan Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kejaksaan pada awal Januari 2025 lalu. Dimana ada dugaan korupsi dana desa tahun 2021 dan 2024 yang dilakukan oleh Hukum Tua sebesar Rp. 218,5 juta," kata Haslinda

Haslinda dengan tegas mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana desa Kima Bajo sampai tuntas. (Joyke)