Lahan Tambak Perikanan di Minahasa Utara Tergerus Dialihkan Fungsi, Jack Paruntu: Perlu Ada Perda
Suasana salah satu tambak di Minahasa Utara (Foto: ist)
Jack Paruntu Dorong Perda Perlindungan Lahan Budidaya Perikanan di Minahasa Utara.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Alih fungsi lahan perikanan (tambak/budidaya) di Kabupaten Minahasa Utara menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan, terutama di kawasan sentra produksi.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas mengenai lahan Budidaya Perikanan yang dilindungi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Utara Jack Paruntu disaat Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 di Aula Bapelitbang, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perlunya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengendalikan konversi lahan tersebut.
"lahan Budidaya Perikanan saat ini mulai tergerus karna sudah dialihkan fungsi. Apakah perlu ada Perda perlindungan alih fungsi lahan atau tetap menggunakan Perda LP2B," tanya Paruntu dihadapan forum konsultasi RKPD.
Menjawab hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly Wowiling menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah dirancang khusus untuk melindungi lahan sawah produktif.
"Sehingga secara yuridis tidak bisa atau tidak relevan diterapkan untuk melindungi alih fungsi lahan perikanan (tambak/budidaya)," kata Sekda Ir. Novly Wowiling.
"Kedepan kita mengusahakan perlu ada Perda Perlindungan alih fungsi lahan khusus budidaya perikanan," tutup Sekda Ir. Novly Wowiling. (Joyke)

