LMND Sulut Soroti Dugaan KKN Proposal Penelitian Dosen di Unsrat
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
LMND menilai sejumlah dosen diduga melanggar aturan LPPM Unsrat terkait batas pengajuan proposal penelitian dan mendesak transparansi pengelolaan dana riset.
Sulut24.com, MANADO - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proposal penelitian dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), berdasarkan penelusuran data penelitian tahun 2023 yang tercatat dalam sistem SINTA Kemendikbud.
Ketua LMND EW-Sulut, Alpianus Tempongbuka, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat yang mengatur batas maksimal pengajuan proposal penelitian oleh dosen dalam satu tahun anggaran.
“Sesuai panduan LPPM, setiap dosen hanya diperbolehkan mengajukan maksimal tiga proposal penelitian dengan komposisi tertentu. Namun, berdasarkan data yang kami telusuri, terdapat dosen yang diduga menjadi ketua tim pada lebih dari satu proposal dalam tahun yang sama,” kata Alpianus, Kamis (29/1).
LMND menyebut dugaan pelanggaran tersebut ditemukan pada sejumlah skim penelitian yang tercatat pada tahun anggaran 2023.
Menurut LMND, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi dana penelitian, karena dana yang seharusnya dapat diakses secara merata justru diduga terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
“Masih banyak dosen lain yang memiliki kapasitas dan profesionalitas, namun tidak memperoleh kesempatan pendanaan yang sama,” ujar Alpianus.
LMND juga menyoroti besarnya alokasi anggaran LPPM Unsrat pada tahun 2025 yang tercatat mencapai Rp. 39,3 miliar, dengan sekitar Rp. 35,8 miliar dialokasikan khusus untuk kegiatan penelitian.
“Dengan anggaran sebesar itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan. Publik berhak mengetahui apakah pengelolaan dana riset telah dilakukan sesuai prinsip profesional dan aturan yang berlaku,” kata Alpianus.
LMND menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan berencana menggelar aksi di lingkungan kampus Unsrat dalam waktu dekat guna menuntut klarifikasi terbuka.
“Jika persoalan ini sudah masuk ranah hukum, maka harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Alpianus. (fn)

