LSM RAKO Duga ada Kontrak Fiktif Terkait Pembangunan Gedung KUA Wori - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Duga ada Kontrak Fiktif Terkait Pembangunan Gedung KUA Wori

Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wori (Foto: ist)

Proyek Balai Nikah dan Manasik Haji di Minahasa Utara Disebut Muncul Ganda dalam Tahun Anggaran yang Sama.

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menduga adanya pekerjaan atau kontrak fiktif dalam proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2025. 

Ketua RAKO Harianto Nanga menyatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, hanya satu paket pekerjaan yang di LPSE
Yaitu proyek dengan nilai Rp. 1,2 miliar, 
sementara proyek yang disebut sebagai tahap pertama dengan nilai kontrak Rp. 924,7 juta tidak ditemukan dalam sistem pengadaan resmi pemerintah.

“Fakta penelusuran kami, yang muncul di LPSE hanya proyek senilai Rp. 1,2 miliar. Tahap satu itu tidak muncul di LPSE, sepertinya disisipkan dalam dokumen. Ini yang harus kita kejar dan harus kita perjelas,” kata Ketua RAKO Harianto Nanga kepada wartawa, Rabu (21/1).

Harianto menilai potensi pekerjaan fiktif cukup besar karena terdapat dua kontrak pembangunan yang tercatat dalam tahun anggaran yang sama, yakni 2025, sementara proyek tersebut bukan merupakan kontrak tahun jamak.

“Jangan lupa, tahun ini merupakan tahun tunggal, bukan tahun jamak. Artinya, kontrak di 2025 tidak lagi berlanjut ke 2026,” ujarnya.

Menurut RAKO, kondisi tersebut membuka indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi, terutama jika ditemukan dokumen kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku.

“Indikasi-indikasi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi akan kita buka setelah kita mendapatkan dokumen resminya,” kata dia.

Selain persoalan administrasi dan kontrak, RAKO juga menyoroti kondisi fisik proyek yang hingga kini belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, meski anggaran telah dialokasikan.

“Fakta sampai hari ini, proyek tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Harianto menambahkan. (fn)