LSM RAKO Gugat Bawaslu dan KPID Sulut di Komisi Informasi soal Dana Hibah
Tanda terima permohonan eksekusi informasi publik yang diajukan oleh LSM RAKO (Foto: ist)
Putusan KIP Sulut terhadap KPID Diminta Dieksekusi PTUN Manado, Bawaslu Sulut Masih Berproses.
Sulut24.com, MANADO – Dua lembaga publik tingkat provinsi di Sulawesi Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, tengah disidangkan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut setelah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) karena tidak membuka informasi penerimaan dan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut.
RAKO menyatakan Bawaslu Sulut dan KPID Sulut tidak merespons permintaan informasi publik terkait dana hibah, sehingga sengketa berlanjut ke KIP Sulut dan berujung pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara KPID Sulut.
Pada 29 Januari 2026, LSM Rako mengajukan permohonan eksekusi putusan KIP Sulut Nomor 020/VII/KIP-Sulut-PSI/PTS/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado agar KPID Sulut membuka seluruh data yang diminta. Permohonan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTUN Manado.
“Kami bermohon putusan KIP Sulut atas KPID itu dieksekusi, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, Jumat (30/1/2026).
Menurut Harianto, sebagai lembaga publik yang dibiayai dari anggaran negara, Bawaslu Sulut dan KPID Sulut wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masyarakat berhak tahu, dan LSM Rako menuntut dibukanya dana hibah ini berdasarkan undang-undang,” ujar Harianto.
Ia menambahkan, setelah permohonan eksekusi diajukan, PTUN Manado tinggal menetapkan jadwal bagi KPID Sulut untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.
“Jika penetapan sudah keluar, tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka data. Ada ancaman denda dan pidana penjara bagi yang tidak melaksanakan,” katanya.
Sementara itu, sengketa informasi antara LSM RAKO dan Bawaslu Sulut masih berlanjut di KIP Sulut. Sidang ketiga dijadwalkan pekan depan setelah pada sidang sebelumnya kuasa hukum Bawaslu Sulut menyatakan perlu berkonsultasi dengan pimpinan.
Majelis Komisioner KIP Sulut telah memerintahkan kedua pihak membawa seluruh dokumen terkait dana hibah pada sidang lanjutan tersebut.
Harianto juga menyebut LSM Rako berencana mengajukan permintaan serupa kepada seluruh Bawaslu kabupaten dan kota di Sulawesi Utara terkait dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah. “Tunggu saja,” tandasnya. (fn)

