PLN Bangun Fasilitas di Likupang Timur, Pemilik Lahan Klaim Tak Pernah Dibebaskan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PLN Bangun Fasilitas di Likupang Timur, Pemilik Lahan Klaim Tak Pernah Dibebaskan

Suasana peninjauan lahan oleh Pemilik lahan, Yopi Tarore (Foto: ist)

Pemilik Tanah Klaim PLN Serobot Lahan 7.000 Meter Persegi di Likupang Timur.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Aktivitas pembangunan fasilitas milik PT PLN (Persero) di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menuai keberatan dari pemilik lahan setelah perusahaan listrik negara itu diduga memulai pembangunan tanpa proses pembebasan tanah.

Pemilik lahan, Yopi Tarore, mengatakan pihak PLN telah membangun fondasi dan menancapkan tiang di atas tanah miliknya seluas sekitar 7.000 meter persegi tanpa izin maupun pemberitahuan sebelumnya.

“Fasilitas untuk masyarakat itu oke. Tapi sebagai perusahaan negara, manajemennya harus tertata. Masa tanah saya koq langsung diserobot. Tentu saya tidak terima,” kata Yopi, Selasa (20/1/2026).

Yopi menyebut lahan tersebut tercatat atas namanya dalam Register Nomor 201 Folio 54 di Desa Pulisan dan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan serta denah tanah.
Ia mengatakan telah melaporkan persoalan itu kepada Kepala Desa Pulisan, yang kemudian menegur para pekerja di lokasi. 

Namun, menurut Yopi, aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan beberapa jam setelah teguran tersebut.

“Namun berselang beberapa jam kemudian, para pekerja masuk lagi dan bekerja lagi di lahan saya,” ujarnya.

Yopi meminta PLN menghentikan sementara kegiatan pembangunan jika tidak ada niat untuk memberikan ganti untung sebagai bentuk penyelesaian atas penggunaan lahannya.

“Apapun alasannya, saya pemilik lahan yang berhak menuntut kerugian,” tegasnya.

Sementara itu, Hukum Tua (Kepala Desa) Pulisan, Benhar Djarang, membenarkan adanya pembangunan fasilitas PLN di atas lahan warga yang dipermasalahkan.

“Setahu saya, sesuai data desa itu tanah milik Yopi Tarore. Saya sudah menyampaikan ke pimpinan kami, yakni Camat Likupang Timur, dan juga sudah memanggil pemilik tanah,” kata Djarang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim penggunaan lahan tanpa pembebasan tersebut. (fn)