RAKO Segera Ajukan Eksekusi Putusan PTUN soal Sengketa Informasi Biaya Haji Lokal di Sulut
Harianto Nanga (Foto: ist)
PTUN Manado tegaskan kewenangan Kanwil Kemenag Sulut membuka informasi berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019.
Sulut24.com, MANADO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 29/G/KI/2025/PTUN.MDO terkait sengketa informasi publik mengenai biaya haji lokal di Sulawesi Utara.
Putusan tersebut menguatkan kewajiban
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan informasi yang dimohonkan RAKO, setelah sebelumnya disengketakan melalui Komisi Informasi Sulawesi Utara.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan. Karena itu kami akan mengajukan eksekusi agar informasi biaya haji lokal dibuka kepada publik,” kata Harianto Nanga, Selasa (27/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTUN Manado merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Aturan tersebut menegaskan bahwa Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada dalam struktur Kanwil Kemenag provinsi.
Hakim menilai Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki fungsi evaluasi serta penyusunan laporan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara dinyatakan berwenang dan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang dimohonkan pemohon.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan RAKO terkait rincian dan dasar penetapan biaya haji lokal di Sulawesi Utara, yang dinilai sebagai informasi publik karena menyangkut pelayanan dan penggunaan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Harianto menegaskan keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan.
“Informasi biaya haji harus transparan karena menyangkut hak masyarakat dan dana yang tidak sedikit,” ujarnya. (fn)

