Transparansi Pengadaan IPDN Dipertanyakan, Komisi Informasi Sulut Panggil LSM Anti Korupsi
Kampus IPDN Sulawesi Utara (Foto: ist)
Sidang pemeriksaan awal sengketa dokumen pengadaan IPDN Sulut dijadwalkan 3 Februari 2026.
Sulut24.com, MANADO - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara memanggil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) untuk menghadiri sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 14.00 Wita, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Manado, dengan agenda sidang pemeriksaan awal.
Perkara ini terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 016/I/REG-PSI/2026, dengan RAKO sebagai pemohon dan Direktur IPDN Provinsi Sulawesi Utara sebagai termohon.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permintaan dokumen pengadaan barang dan jasa di IPDN Sulut yang belum diberikan kepada publik.
“Sengketa informasi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di IPDN Sulawesi Utara tahun 2024,” kata Harianto, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, RAKO mengajukan permintaan informasi atas empat proyek pemeliharaan di lingkungan IPDN Sulut, yakni pemeliharaan gedung kuliah bertingkat, gedung administrasi bertingkat, auditorium, serta pemeliharaan Pos PKD dan pagar.
Menurut Harianto, permintaan informasi mencakup seluruh tahapan pengadaan agar dapat diakses publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Permintaan informasi kami mencakup seluruh tahapan dan dokumen pengadaan agar dapat diakses publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.
“Keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan uang rakyat, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Harianto.
Dokumen yang dimohonkan meliputi dokumen perencanaan dan gambar lengkap, rencana anggaran belanja, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS) beserta riwayatnya, spesifikasi teknis, berita acara pemberian penjelasan, berita acara pengumuman negosiasi, serta kontrak dan dokumen pendukung lainnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akan memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk informasi publik yang wajib dibuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (fn)

