Dana Hibah Pemilu Disorot RAKO, KPU Sulut Diuji Soal Keterbukaan Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dana Hibah Pemilu Disorot RAKO, KPU Sulut Diuji Soal Keterbukaan Informasi

Suasana sidang KIP antara LSM RAKO dan KPU Sulawesi Utara (Foto: ist)

LSM RAKO Minta KPU Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota Buka Informasi Anggaran Hibah Pemilu, Sengketa Berlanjut Pekan Depan.

Sulut24.com, MANADO - Sidang sengketa keterbukaan informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki pekan kedua di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, menyusul permintaan LSM agar KPU membuka informasi dana hibah penyelenggaraan Pemilu yang bersumber dari pemerintah daerah.

Dalam persidangan Senin (2/2), KPU Sulut selaku termohon menyampaikan memori keberatan setebal empat halaman dan meminta pemeriksaan dihentikan. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh komisioner dan dibacakan Meidy Tinangon di hadapan majelis.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memimpin langsung timnya dalam sidang yang dipimpin bergilir oleh empat Majelis Komisioner KIP, yakni Andre Mongdong, Isman Momintan, Maydi Mamangkey, dan Carla Gerret.

Salah satu poin keberatan KPU menyangkut kewenangan absolut KIP Sulut dalam menangani perkara tersebut dengan merujuk Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 ayat 1.

KPU juga mempersoalkan legal standing LSM RAKO dengan alasan akta pendiriannya tidak dilengkapi pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Majelis Komisioner Isman Momintan menegaskan kewenangan KIP sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tetap berlaku dalam memeriksa sengketa tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menyatakan organisasinya sah karena telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang).

“Sebagai perkumpulan non AD/ART, aturan hanya mensyaratkan akta pendirian cukup dengan SKT Kesbang. Dan itu sah,” kata Harianto seusai sidang.

Menurut dia, permohonan yang diajukan hanya meminta keterbukaan informasi terkait dana hibah Pemilu dari Pemerintah Provinsi Sulut dan pemerintah kabupaten/kota.

“Tidak ada alasan tak membukanya ke publik. Sanksi pidana dan dendanya juga ada di aturan itu,” ujarnya.

Selain KPU provinsi, KIP Sulut juga menyidangkan permohonan serupa terhadap 14 KPU kabupaten/kota. Substansi permintaan sama, yakni transparansi dana hibah, namun dengan objek dan jumlah anggaran berbeda.

“Substansi permintaannya sama, tapi subyeknya berbeda karena masing-masing menerima hibah dari pemdanya,” kata Harianto.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, badan publik wajib mengumumkan secara berkala laporan dana hibah yang telah diaudit. Ketentuan serupa diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penyediaan dan pengumuman data anggaran serta realisasi secara berkala.

Informasi yang terbuka antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan data aset. Informasi yang dikecualikan terbatas pada hal yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, mengungkap identitas saksi atau pelapor, serta data pribadi yang dilindungi undang-undang.

Karena dana Pemilu bersumber dari APBN dan hibah daerah, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersifat terbuka setelah diserahkan kepada DPR.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang juga menjadi pihak dalam sengketa di KIP Sulut, menghadapi sorotan publik terkait belum dibayarkannya honor Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tinggal gaji PPS yang belum dibayar. Kalau PPK itu sudah,” kata Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri seperti dikutip media Totabuan, Selasa (27/1).

Jumlah PPS di Bolmong mencapai 606 orang yang tersebar di 200 desa dan dua kelurahan. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor mereka sebesar Rp. 1,4 miliar.

“Kami sudah mengajukan permohonan penambahan dana ke Pemerintah Kabupaten Bolmong agar gaji 606 orang PPS ini bisa segera diselesaikan,” ujar Afif.

Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta menyatakan kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan adanya tambahan dana hibah, sementara seluruh tahapan Pilkada 2024 telah selesai.

Di waktu bersamaan, dugaan penyelewengan dana di KPU Bolmong masih dalam penyelidikan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Stevanus Mentu mengatakan proses hukum masih berjalan.

“Proses hukum belum dihentikan dan masih dalam tahap pendalaman,” katanya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai sekretariat dan meminta keterangan komisioner terkait kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk pengadaan makan dan minum bagi badan ad hoc Pemilu senilai sekitar Rp. 500 juta yang diduga tidak melalui mekanisme tender.

Sidang sengketa informasi di KIP Sulut dijadwalkan berlanjut pekan depan. (fn)