KIP Perintahkan Bawaslu Sulut Serahkan Dua Dokumen Terkait Dana Hibah ke LSM RAKO
Suasana sidang KIP antara LSM RAKO dan Bawaslu Sulut (Foto: ist)
Putusan sela wajibkan penyerahan NPHD dan rekap penggunaan dana hibah pada sidang 2 Februari 2026.
Sulut24.com, MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara
memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menyerahkan sebagian dokumen dana hibah kepada LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), menyusul putusan sela dalam sengketa informasi publik yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Putusan sela yang dibacakan majelis KIP Sulut, dipimpin Ketua KIP Andre Mongdong, memerintahkan termohon informasi untuk menyerahkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dokumen rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran pada persidangan lanjutan, 2 Februari 2026.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulut melalui kuasanya menyatakan informasi yang diminta pemohon pada prinsipnya terbuka, namun sebagian diklaim sebagai informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang tidak dikecualikan adalah dokumen NPHD dan rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran,” kata Harianto, Sabtu (31/1).
Sementara itu, Bawaslu Sulut menyebutkan tiga jenis dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, yakni bukti pengeluaran dana hibah seperti kwitansi dan faktur, laporan pertanggungjawaban bendahara atau PPK yang merinci transaksi, serta dokumen rekening koran bulanan yang memuat aliran dana masuk dan keluar.
Menurut Harianto, putusan sela majelis KIP Sulut telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 11 ayat (2) UU KIP menegaskan bahwa informasi publik yang telah dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa adalah informasi yang dapat diakses oleh publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tiga dokumen yang dikecualikan tersebut akan menjadi pokok sengketa dalam tahap ajudikasi pada persidangan berikutnya.
Sengketa informasi ini merupakan bagian dari upaya LSM RAKO meminta transparansi penggunaan dana hibah pada lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas keuangan lembaga negara. (fn)

