Tulengkey: Minahasa Utara Pertama Memasukan Perbup Siltap Dikantor Gubernur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tulengkey: Minahasa Utara Pertama Memasukan Perbup Siltap Dikantor Gubernur

Fredrik Tulengkey (Foto: ist)

Perbup Siltap Minahasa Utara Diproses di Kantor Gubernur, Pembayaran Penghasilan Tetap Menunggu Pengesahan Regulasi.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Proses legalitas Peraturan Bupati (Perbup) terkait Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, khususnya di Kabupaten Minahasa Utara, saat ini sedang berlangsung di Kantor Gubernur. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara Fredrik Tulengkey menegaskan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Menurutnya, Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur melalui Perbup sebagai turunan peraturan perundang-undangan.

"Setelah Perbup disahkan, Siltap akan dibayarkan. Dan Minahasa Utara paling pertama memasukan Perbup di Kantor Gubernur," sebut Tulengkey.

Tulengkey berharap perangkat desa diharapkan bersabar selama proses administrasi (seperti Perbup) sedang difinalisasi oleh pemerintah daerah, karena Siltap tetap akan dibayarkan setelah regulasi teknis disahkan. (Joyke)