DPD Perindo Minut Desak Pilhut Digelar 2026
Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Kabupaten Minahasa Utara Anthoni Pusung (Foto: ist)
72 Desa di Minahasa Utara Dipimpin Pj Hukum Tua, Perindo Sebut Terjadi Krisis Demokrasi Desa.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Minahasa Utara Anthoni Pusung mendesak Pemerintah Daerah segera menggelar pelaksanaan pemilihan hukum tua serentak di tahun 2026.
Dia menilai, Kabupaten Minahasa Utara saat ini terbilang darurat demokrasi desa akibat penundaan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua tanpa ada kepastian.
Pemerintah desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Hukum Tua banyak menimbulkan konflik sosial.
Menurutnya bahwa saat ini dari 125 desa di Minahasa Utara tercatat ada 72 desa yang melaksanakan Pemilihan Hukum Tua secara serentak. Artinya sudah melebihi dari setengah jumlah desa di Minahasa Utara dijabat oleh Pj.
”Kondisi ini bukan soal dinamika administratif, melainkan krisis demokrasi desa, sama halnya hak konstitusional masyarakat desa telah diamputasi,” kata Anthoni Pusung yang sudah dua periode terpilih menjadi anggota DPRD Minahaasa Utara.
Ketua DPD Perindo Minut Anthoni Pusung yang turut didampingi, Sekretaris Lidia Linda Akaij dan Bendahara Decky Kantale mengatakan bahwa Pilhut bukan beban daerah melainkan investasi demokrasi dan stabilitas desa.
Secara tegas dia menyatakan, penundaan Pilhut sama dengan mengabaikan mandat rakyat.
”Jangan biarkan hak rakyat diambil alih oleh birokrasi,” tegasnya
Ia juga menyebut, penundaan Pilhut menyebabkan stagnasi pembangunan desa. Banyak masyarakat yang terpaksa melakukan swadaya memperbaiki jalan dan infrastruktur akibat tidak adanya legitimasi kepemimpinan yang kuat di tingkat desa.
Selain itu, kondisi dibawah marak terjadi pemecatan perangkat desa secara sepihak yang dilakukan oleh sejumlah Pj Hukum Tua.
Tindakan ini jelas telah menyalahi prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
“Pemecatan tanpa prosedur adalah bentuk kesewenang-wenangan, pemerintah harus segera membuat regulasi turunan untuk melindungi perangkat desa,” terangnya.
Maka itu, Ia mendesak agar Pemkab Minut segera menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, yang secara eksplisit memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menginventarisasi dan mengalokasikan anggaran Pilkades serentak dan antar waktu tahun 2025–2026.
”Surat itu bukan imbauan biasa, melainkan perintah negara yang bersifat mengikat, tetapi mengapa Pemkab Minut justru mengabaikan instruksi Mendagri dengan alasan menunggu regulasi baru,” kata Pusung
"Kami mendesak Pemerintah Daerah segera menetapkan jadwal Pemilihan Hukum Tua. Apalagi anggarannya sudah tertata 2 milyar," pungkasnya
Sementara itu sebelumnya desakan yang sama pernah disampaikan Wakil Rakyat dari Partai Golkar yang dengan tegas meminta Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan Pemilihan Hukum Tua di Tahun 2026 ini.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sendiri, sampai saat ini tetap bersikeras untuk Pemilihan Hukum Tua belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu PP dan Juknis.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbase Mayuntu ketika membacakan sambutan Bupati dalam acara HUT Desa Mapanget Senin, (23/2/2026) lalu mengatakan bahwa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
"Jadi untuk Pemilihan Hukum Tua kita masih menunggu PP dan Juknis. Kalau ini sudah keluar baru kita laksanakan," kata Mayuntu.
Mayuntu menyebut ada 72 desa di Kabupaten Minahasa Utara akan melaksanakan Pilhut.
"Anggaran untuk Pilhut itu sudah ada dan anggarannya 2 Milyar," ucapnya.
Meski demikian Mayuntu tidak menjelaskan kapan pelaksanaan Pilhut Minahasa Utara dilaksanakan belia hanya mengatakan menunggu PP dan Juknis. (Joyke)

