KPU RI dan BPK Absen di Sidang Sengketa Informasi KIP Sulut, LSM Rako Nilai Bentuk Pembangkangan UU - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU RI dan BPK Absen di Sidang Sengketa Informasi KIP Sulut, LSM Rako Nilai Bentuk Pembangkangan UU

Suasana sidang KIP Sulut (Foto: ist)

Sidang sengketa keterbukaan informasi antara LSM Rako dan KPU Sitaro ditunda setelah KPU RI meminta penjadwalan ulang, sementara alasan ketidakhadiran BPK tidak dijelaskan.

Sulut24.com, MANADO - Ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang lanjutan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Kamis (5/3/2026), memicu kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) yang menilai hal tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang.

Sidang yang digelar di kantor KIP Sulut itu merupakan bagian dari proses ajudikasi sengketa informasi antara LSM Rako dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terkait permintaan keterbukaan informasi mengenai dana hibah Pemilu.

Ketua LSM Rako, Harianto, mengatakan ketidakhadiran dua lembaga negara tersebut menunjukkan sikap tidak patuh terhadap panggilan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Komisioner KIP.

“Ini pembangkangan sekaligus pelecehan terhadap Undang-Undang, karena KIP yang memanggil KPU dan BPK hadir dalam sidang itu berdasarkan Undang-Undang,” kata Harianto kepada wartawan usai sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Maydi Mamangkey dengan anggota Andre Mongdong dan Wanda Turangan, serta Panitera Yunita Ambat. Dalam persidangan, majelis hanya menyampaikan adanya surat dari KPU RI yang meminta penjadwalan ulang.

“Ada surat masuk dari KPU RI yang meminta dijadwalkan ulang dan juga ada surat dari BPK Perwakilan Sulut,” ujar Maydi Mamangkey.

Majelis tidak merinci alasan ketidakhadiran BPK dalam sidang tersebut.

Anggota Majelis Komisioner Andre Mongdong mengatakan pemanggilan kepada KPU RI dan BPK untuk memberikan keterangan sudah dilakukan untuk kedua kalinya.

“Kami berharap KPU sudah bisa hadir dalam sidang hari ini, tapi ternyata ada surat yang meminta dijadwalkan lagi,” kata Andre.

Menurut Andre, kehadiran kedua lembaga tersebut diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait aspek pengelolaan dan keterbukaan informasi dana hibah Pemilu yang menjadi pokok sengketa.

Majelis menegaskan bahwa KPU RI dan BPK dipanggil bukan sebagai saksi dari pihak yang bersengketa, melainkan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan majelis sebelum mengambil keputusan.

“Keterangan mereka hanya untuk kepentingan majelis saja, agar kami dapat memutuskan perkara ini setelah mendapat data dan keterangan yang komprehensif,” ujarnya pada sidang sebelumnya.

Majelis Komisioner KIP Sulut menilai keterangan dari kedua lembaga tersebut penting untuk memperjelas aspek keterbukaan informasi yang disengketakan LSM Rako terhadap 14 KPU kabupaten/kota serta KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sidang sebelumnya, LSM Rako dan KPU Sitaro saling menyampaikan argumentasi mengenai kedudukan hukum pemohon serta kewajiban membuka informasi terkait dana hibah Pemilu.

Perdebatan di persidangan juga mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

Majelis Komisioner kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dan meminta para pihak menunggu kehadiran KPU RI dan BPK untuk memberikan keterangan tambahan.

Harianto kembali menegaskan bahwa panggilan resmi majelis komisioner memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ingat ya, ada ancaman hukumannya bagi yang sudah dipanggil secara resmi dan kemudian tidak patuh. Panggilan Majelis Komisioner KIP ini berdasarkan Undang-Undang, tidak mengindahkannya itu sama saja dengan membangkang terhadap Undang-Undang,” katanya. (fn)