MA Tolak Kasasi BI, LSM Rako Siap Ajukan Eksekusi Putusan Keterbukaan Dana CSR - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

MA Tolak Kasasi BI, LSM Rako Siap Ajukan Eksekusi Putusan Keterbukaan Dana CSR

Gadung kantor Bank Indonesia (Foto: ist)

Putusan inkrah Mahkamah Agung wajibkan Bank Indonesia buka data Program Sosial (PSBI) kepada publik.

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bank Indonesia setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterbukaan informasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, mengatakan langkah eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah Hari Raya, menyusul putusan kasasi yang telah inkrah.

“Kami akan ajukan eksekusi dalam waktu dekat ke PTUN, karena putusan sudah inkrah,” kata Harianto, Kamis (19/3).

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Indonesia dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 tertanggal 25 Februari 2025, yang diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin H. Yosran dengan anggota Diana Malema Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Bank Indonesia diwajibkan memberikan data terkait CSR atau PSBI kepada LSM Rako sebagai pemohon informasi.

Harianto menegaskan bahwa seluruh upaya hukum dari pihak Bank Indonesia telah ditolak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Semua keberatan sudah ditolak, sehingga wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Harianto mengatakan sebagai pemimpin BI, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Menurut UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BI sebagai badan publik wajib memenuhi hak publik atas informasi, termasuk data CSR yang diminta LSM RAKO. Jika BI tidak mengeksekusi putusan, dapat dianggap melanggar kewajiban hukum tersebut," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan juga dapat mengganggu wibawa BI sebagai lembaga negara yang harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Sengketa ini bermula dari permohonan LSM Rako yang meminta keterbukaan data penggunaan dana CSR Bank Indonesia, yang dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Putusan ini memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang tidak dikecualikan. (fn)