Beri Peringatan Biaya Haji Lokal 2026, Rako: Jangan Ditentukan Tanpa Dasar Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Beri Peringatan Biaya Haji Lokal 2026, Rako: Jangan Ditentukan Tanpa Dasar Hukum

Ilustrasi jamaah haji Indonesia saat berada di bandara sebelum keberangkatan menuju embarkasi haji Tahun 2026. Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

LSM Rako mendesak penetapan biaya haji lokal 2026 dari Manado ke Balikpapan harus transparan, akuntabel, dan berdasar hukum yang jelas.

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) mendesak pihak berwenang agar penetapan biaya haji lokal 2026 rute Manado–Balikpapan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum yang jelas, guna melindungi hak jamaah haji.

Rako: Kesalahan Penetapan Biaya Haji Lama Tidak Boleh Terulang

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menyampaikan pernyataan resmi pada Kamis (2/4/2026). Ia menyoroti potensi ketidakwajaran dalam proses penetapan biaya haji lokal tahun ini.

Menurut Harianto, biaya haji lokal mencakup beberapa komponen utama. Komponen itu meliputi tiket pesawat Manado–Balikpapan, biaya bus dari bandara ke embarkasi, serta biaya konsumsi.

Baca Juga: Sengketa Informasi Publik, Rako: Sejumlah Instansi di Sulut Masuk Tahap Eksekusi

Rute Manado–Balikpapan ditempuh dalam waktu sekitar satu setengah jam. Waktu tempuh ini setara dengan rute Manado–Makassar yang sudah memiliki harga tiket komersial sebagai acuan.

Harga Tiket Harus Mengacu Regulasi Kemenhub

Harianto menegaskan bahwa penetapan harga tiket pesawat wajib merujuk pada regulasi yang berlaku.

"Kami berharap dalam penentuan biaya haji lokal itu terutama biaya tiket pesawat itu memiliki dasar hukum dalam penentuan harga tiket pesawat yang merujuk kepada peraturan menteri perhubungan terkait ambang batas harga tiket pesawat baik melalui carter maupun komersil," jelas Harianto. 

Ia juga memperingatkan agar harga tiket tidak didorong mencapai angka yang tidak wajar.

Baca Juga: Gempa Sulut, 1 Orang Meninggal Dunia di Manado

"Jangan sampai dalam penentuan harga tiket pesawat bernuansa mark up atau ada persekongkolan, atau indikasi penentuan biaya haji lokal tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya ditentukan oleh beberapa orang," tambahnya. 

Harga Tiket Komersial Jadi Tolok Ukur

Rako menggunakan rute Manado–Makassar sebagai data pembanding. Harga tiket kelas ekonomi rute tersebut tidak lebih dari Rp1.600.000 untuk sekali jalan dengan durasi tempuh 1 jam 49 menit.

"Jadi kalau PP kurang lebih Rp3.200.000, jadi seharusnya biaya haji lokal bisa ditekan karena ini komersil bukan carter," kata Harianto. 

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Sulut Geruduk Kantor Gubernur, Suarakan 29 Tuntutan

Harianto menambahkan bahwa harga tiket carter seharusnya tidak lebih mahal dari tiket komersial. Jika terjadi sebaliknya, kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah.

"Jangan sampai harga tiket komersil lebih murah daripada carter pesawat, di sinilah akan menimbulkan kegaduhan," tutur ketua Rako. 

Dana Jamaah Wajib Dikelola Transparan

Rako mengingatkan bahwa sumbangan jamaah dan dana APBD untuk transportasi masuk dalam kategori dana haji. Dana tersebut tunduk pada Undang-Undang tentang Keuangan Haji.

"Harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jadi dalam penentuan, dasar hukum menetapkan nilai tiket pesawat itu berapa semua harus terang benderang," tandas Harianto. 

Harianto juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar memperhatikan aspek hukum. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak berdampak hukum di kemudian hari. (fn)