Koalisi KBB Sulut Kecam Penyegelan Gereja POUK Tesalonika Tangerang
Suasana penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang (Foto: ist)
Koalisi Advokasi KBB Sulawesi Utara mengecam penyegelan tempat ibadah POUK Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi pada Jumat Agung 3 April 2026.
Sulut24.com, MANADO - Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Sulawesi Utara mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang dilakukan pada Jumat Agung, 3 April 2026, tepat setelah pelaksanaan ibadah.
Koalisi KBB Sulut menyebut peristiwa ini "sangat melukai perasaan umat Kristen" karena terjadi di momen yang dianggap sakral menjelang Hari Raya Paskah.
Koalisi yang berbasis di Manado ini menerbitkan pernyataan sikap resmi pada 6 April 2026 sebagai respons atas kejadian tersebut. Pernyataan itu memuat tiga poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan aparat negara.
Dalam pernyataannya, Koalisi KBB Sulut mengutip dua landasan hukum yang dinilai dilanggar. Pertama, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah. Kedua, Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Pasal tersebut menjamin kebebasan menjalankan ibadah, baik sendiri maupun bersama-sama, di tempat umum maupun tertutup, tanpa mensyaratkan lokasi atau status bangunan tertentu.
Koalisi menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara. Mereka secara khusus menyoroti potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Tiga Tuntutan Resmi Koalisi KBB Sulut
Koalisi KBB Sulut menyampaikan tiga poin pernyataan sikap secara resmi:
Pertama, mengecam tindakan penyegelan yang dinilai mengabaikan hak konstitusional warga untuk melaksanakan ibadah, terlebih dilakukan pada momen sakral Jumat Agung.
Kedua, meminta pemerintah dan aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran serta menjamin hak beribadah sesuai amanat konstitusi.
Ketiga, mendorong dialog yang berkeadilan dan pencarian solusi bersama demi kehidupan antarumat beragama yang lebih baik di masa depan.
Koalisi turut menegaskan bahwa mereka tidak menolak aturan pendirian bangunan peribadatan, namun penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan hak dasar warga negara. (fn)


