PTUN Manado Perintahkan Eksekusi, Inspektorat Minahasa Selatan Wajib Buka Dokumen Pengembalian Kerugian Negara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PTUN Manado Perintahkan Eksekusi, Inspektorat Minahasa Selatan Wajib Buka Dokumen Pengembalian Kerugian Negara

Penetapan PTUN Manado (Foto: ist)

PTUN Manado Kuatkan Putusan KIP Sulut, Inspektorat Minsel Tak Bisa Lagi Sembunyikan Bukti Setor Pengembalian APBD 2023–2024.

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi menetapkan bahwa putusan sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) melawan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dapat dilaksanakan secara hukum.

Penetapan itu tertuang dalam nomor perkara 049/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2025, yang ditandatangani oleh Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar, S.H., M.H., pada 11 Mei 2026.

Dengan keluarnya penetapan ini, Inspektorat Minahasa Selatan tidak lagi memiliki ruang untuk menahan dokumen yang sejak awal diminta oleh publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Apa yang Harus Dibuka?

Dokumen yang wajib diserahkan kepada Rako mencakup dua hal, Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara APBD Tahun Anggaran 2023/2024 dan Bukti Penyetoran Pengembalian Kerugian Negara APBD Tahun Anggaran 2023/2024.

Kedua dokumen itu pertama kali diminta secara resmi oleh RAKO pada 2 September 2025. Namun tidak ada satu pun tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Minahasa Selatan.

RAKO kemudian menyurati Bupati Minahasa Selatan selaku atasan PPID pada 20 September 2025 lagi-lagi tanpa respons. Kekosongan itulah yang mendorong RAKO membawa perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) pada 3 November 2025.

KIP Sulut: Informasi Terbuka, Wajib Diberikan

Dalam persidangan di KIP Sulut, Majelis Komisioner yang diketuai Maidy M. Mamangkey, S.E., mengabulkan seluruh permohonan Rako.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan KIP Sulut bernomor 049/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2025, tertanggal 10 Desember 2025.

Majelis menyatakan informasi yang diminta merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh pihak termohon.

Alasan Rahasia Jabatan Ditolak

Dalam persidangan, pihak Inspektorat Minahasa Selatan berargumen bahwa dokumen tersebut bersifat dikecualikan karena merupakan bagian dari pemeriksaan internal dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta termasuk rahasia jabatan.

Namun argumentasi itu runtuh di hadapan fakta persidangan.

Majelis Komisioner menemukan bahwa dokumen serupa telah lebih dahulu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sehingga klaim kerahasiaan tidak dapat lagi dipertahankan secara hukum.

Majelis juga menyandarkan putusannya pada Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

Rako: Uang Negara Bukan Milik Pejabat

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga menegaskan bahwa putusan ini seharusnya menjadi cermin bagi seluruh badan publik di daerah.

"Hasil pengembalian kerugian negara bukan milik segelintir pejabat, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui. Uang yang dikembalikan itu berasal dari keuangan negara dan harus dipastikan benar-benar masuk ke kas daerah serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Minahasa Selatan," tegas Harianto.

Ia juga memperingatkan agar kultur tertutup birokrasi tidak terus berlanjut.

"Jangan ada lagi budaya menutup-nutupi informasi publik dengan alasan rahasia jabatan. Ketika uang negara dikembalikan, masyarakat berhak mengawasi prosesnya agar tidak terjadi permainan baru di belakang. Transparansi adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara," ujarnya.

Harianto menegaskan, tujuan utama langkah hukum yang ditempuh Rako adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan.

Penetapan PTUN Manado ini menjadi preseden penting dalam lanskap keterbukaan informasi di Sulawesi Utara. 

Putusan memperkuat posisi bahwa dokumen terkait pengembalian kerugian keuangan negara sekali pun menyangkut proses pemeriksaan BPK tidak dapat dijadikan tameng untuk menutup akses informasi publik.

Harianto juga mengingatkan ancaman pidana bagi badan publik yang tidak menyediakan informasi publik sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2008 serta sanksi administratif berat sesuai PP No. 61 Tahun 2010, Pasal 20. 

"UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52 menyebutkan 
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00. Selain itu terdapat ancaman sanksi adimistratif berat berdasarkan PP No. 61 Tahun 2010, Pasal 20," jelas Harianto. (fn)