Ancaman PHK Bayangi Lebih dari 6.500 Pekerja, Empat Perusahaan di Jatim dan Jabar Masuk Radar Pemerintah
Langit mendung seolah mencerminkan tantangan yang dihadapi sektor industri. Ketika mesin produksi melambat, bukan hanya angka ekonomi yang terdampak, tetapi juga harapan dan masa depan para pekerja. (Gambar: AI-generated image/Sulut24.com)
Investor Jepang Pertimbangkan Hengkang, Dua Pabrik Komponen Otomotif Jatim Terancam
Sulut24.com, EKONOMI - Sedikitnya 6.500 pekerja di Jawa Timur dan Jawa Barat menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul temuan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap empat perusahaan yang berpotensi mengurangi tenaga kerja akibat tekanan ekonomi global. Angka tersebut bahkan diperkirakan masih bisa bertambah karena dua dari empat perusahaan belum merinci jumlah pekerja yang terdampak.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis Senin (22/6/2026). Menurutnya, ketidakpastian ekonomi global yang dipicu konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran turut memengaruhi kinerja perusahaan dalam negeri, terutama yang bergantung pada pasar ekspor maupun bahan baku impor. Pemerintah bersama serikat buruh disebut telah melakukan langkah mitigasi sejak dini untuk mencegah gelombang PHK meluas.
2.500 Pekerja Pakerin Terancam Akibat Dana Tertahan di Bank
Perusahaan dengan potensi PHK terbesar pertama adalah PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, yang mengancam nasib sekitar 2.500 pekerja. Kondisi ini dipicu oleh dana modal kerja perusahaan yang masih tertahan di bank yang telah dilikuidasi, sehingga aktivitas produksi tidak dapat berjalan normal. Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi warga di sekitar kawasan pabrik yang ikut melemah.
Baca Juga: Ironi Karbon Aktif RI: Bahan Baku Terbaik Dunia, tapi Cuan Terbesar Justru Dinikmati China
4.000 Pekerja Fengtai Sudah Dirumahkan Sejak Order Sepatu Nike Berakhir
Di Jawa Barat, PT Fengtai di Kabupaten Bandung mencatat angka yang lebih besar, dengan sekitar 4.000 pekerja yang saat ini telah dirumahkan dan menghadapi potensi PHK apabila situasi perusahaan tidak segera pulih. KSPI menyebut kondisi tersebut dipicu berakhirnya pesanan produksi sepatu dari Nike, ditambah keterlambatan pasokan bahan baku akibat situasi global.
Dua Pabrik Komponen Otomotif Terancam Ditinggal Investor Asing
Dua perusahaan lain yang masuk pemantauan adalah dua produsen komponen otomotif yang baru diketahui berinisial PT J di Pasuruan dan PT S di Mojokerto, keduanya di Jawa Timur. Kedua perusahaan ini menghadapi ancaman serupa, yakni indikasi relokasi investasi oleh prinsipal asing salah satunya disebut berasal dari Jepang ke negara lain, termasuk Vietnam yang dinilai lebih agresif mengembangkan industri kendaraan listrik. Jumlah pekerja yang terdampak di dua perusahaan ini belum dirinci, sehingga total ancaman PHK dari keempat perusahaan berpotensi melampaui 6.500 orang.
Buruh: Pelemahan Permintaan Ekspor Jadi Pemicu Utama
Said Iqbal menjelaskan bahwa pelemahan permintaan dari luar negeri menjadi salah satu pemicu utama gelombang ancaman PHK ini. “Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip JatimTimes.
Ia menambahkan, pemerintah dan serikat pekerja memilih melakukan pendekatan langsung ke perusahaan yang bermasalah ketimbang menunggu PHK massal benar-benar terjadi, dengan mencontohkan keberhasilan upaya mitigasi serupa pada sebuah perusahaan garmen di Jakarta Utara.
“Kami ingin memastikan industri tetap berjalan, pekerja tetap memiliki pekerjaan,” tegas Said Iqbal, sebagaimana dikutip JatimTimes, Senin (22/6/2026), sembari menambahkan bahwa seluruh hak normatif pekerja harus tetap terpenuhi selama proses mitigasi berlangsung.
Pemerintah bersama KSPI menyatakan masih terus memantau perkembangan di keempat perusahaan tersebut, sembari mendorong kebijakan yang dapat menjaga iklim investasi dan mempertahankan lapangan kerja di dalam negeri. Said Iqbal menegaskan, kondisi di masing-masing perusahaan masih dapat berubah sesuai hasil negosiasi yang sedang berlangsung antara manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. (fn)

