Tinjau Lokasi Pembangunan Pulau Nusa Tofor, Kepala BP2SDKP Wilayah I Rony Tuage Tekankan Kepatuhan terhadap PKKPRL - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tinjau Lokasi Pembangunan Pulau Nusa Tofor, Kepala BP2SDKP Wilayah I Rony Tuage Tekankan Kepatuhan terhadap PKKPRL

Suasana peninjauan lokasi pembangunan di Pulau Nusa Tofor (Foto: Dok: Balai Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BP2SDKP) Wilayah I Sulawesi Utara )

BP2SDKP Wilayah I Tegaskan Pemanfaatan Ruang Laut Wajib Kantongi Izin PKKPRL dari KKP Sebelum Pembangunan Dimulai.

Sulut24.com, TALAUD - Kepala UPTD Balai Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BP2SDKP) Wilayah I Sulawesi Utara, Rony Tuage, bersama Satwas PSDKP Tahuna dan Pemerintah Desa Lobbo melaksanakan peninjauan lokasi pembangunan di Pulau Nusa Tofor, Desa Lobbo, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (20/7/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut dilaksanakan sesuai regulasi sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan pesisir dan laut," kata Rony Tuage.

Rony menjelaskan, setiap pelaku usaha maupun pihak yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Kewajiban tersebut berlaku bagi kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dengan jangka waktu sedikitnya 30 hari.

"PKKPRL merupakan persetujuan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara menetap. Perizinan ini menjadi dasar agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Rony, kebijakan PKKPRL bertujuan menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan investasi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan laut. 

Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak nelayan tradisional serta memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem pesisir maupun perairan.

"Tujuan utama PKKPRL adalah menyeimbangkan investasi dengan pelestarian lingkungan, melindungi hak nelayan tradisional, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab," jelasnya.

Ia menambahkan, PKKPRL dibutuhkan oleh setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir, perairan laut hingga wilayah laut lepas. 

Kegiatan yang wajib memiliki persetujuan tersebut antara lain pemasangan kabel atau pipa bawah laut, reklamasi dan pembangunan pelabuhan, pertambangan pasir laut maupun timah, pemanfaatan pulau-pulau kecil, operasional bagan, serta kegiatan budidaya perikanan.

Untuk mempermudah proses perizinan, KKP telah menyediakan sistem pelayanan secara daring. 

Bagi kegiatan berusaha atau komersial, pengajuan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sementara untuk kegiatan non-berusaha, seperti penelitian maupun kegiatan sosial nelayan, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi E-SEA.

"Kami mengimbau seluruh pihak yang akan memanfaatkan ruang laut agar mengurus perizinan melalui mekanisme resmi KKP. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Rony. (fn)