LSM Rako Akan Gugat PT. CONCH, Soroti Dugaan Tidak Berjalannya Program CSR
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
Dugaan tidak berjalannya program CSR PT. CONCH menjadi dasar LSM Rako menyiapkan gugatan demi memperjuangkan hak masyarakat terdampak.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) Harianto Nanga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT. CONCH karena diduga tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Harianto, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), terdapat empat desa yang tidak menerima program CSR dari PT. CONCH selama periode 2022 hingga 2024.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa langkah yang dilakukan LSM Rako bertujuan untuk mendorong pelaksanaan CSR agar berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan," ujar Harianto, Minggu (2/8/2026).
Ia menegaskan, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di suatu wilayah memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang mengubah kondisi lingkungan semestinya diimbangi dengan pelaksanaan program CSR yang nyata dan berkelanjutan.
"Selama ini gunung dikeruk, digali, dan dibongkar untuk mencari keuntungan. Namun masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan justru tidak memperoleh tanggung jawab sosial maupun manfaat yang semestinya diterima," katanya.
LSM Rako menilai penegakan hukum terhadap dugaan pengabaian kewajiban CSR penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar setiap investor yang diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku. (fn)

