Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Isu Blackout, hingga Kasus Korupsi BUMN dan BGN - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Isu Blackout, hingga Kasus Korupsi BUMN dan BGN

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pada konferensi pers (Foto: ist)

Jampidsus Buka Suara soal Rumah Sentul, Dugaan Blackout Sumatera, Kasus Asabri, dan Perkara BGN.

Sulut24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam rangka penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas, dapat dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Febrie.

Terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul dan Cafe de'Clan Signature yang dikabarkan terkait dengan dirinya, Febrie meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan dirinya dalam sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cipete, tidak sesuai dengan fakta.


“Terkait pemberitaan tersebut, kita tunggu bagaimana hasil penyidikannya, tapi dapat dijelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dengan apa yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” katanya.

Febrie juga menjelaskan mengenai temuan uang di rumah kawasan Sentul yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Ia menyebut aset tersebut memiliki asal-usul dan kegiatan yang dapat dijelaskan secara terbuka melalui proses hukum yang berjalan.

“Uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orangnya bisa ditanya, ada bangunannya. Bisa nanti dicek dan akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, proses kepemilikan aset tersebut dapat ditelusuri.

“Terkait rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Selain penggeledahan, Febrie juga menanggapi isu penyelidikan kepolisian terkait dugaan keterkaitan dirinya dengan kasus blackout di Sumatera yang menyangkut tiga perusahaan pelat merah.

Ia mengaku belum mengetahui hubungan antara dirinya dengan perkara tersebut dan meminta publik menunggu hasil penyidikan.

“Saya tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu proses, rekan-rekan penyidik menyampaikan apa keterkaitan blackout tersebut, perkara apa,” jelasnya.

Namun, berdasarkan informasi yang dibacanya, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurut Febrie, jika dugaan masalah berada pada sektor pengadaan, maka perlu dilakukan audit menyeluruh.

“Kalau itu masalahnya menurut saya sebaiknya dilakukan audit secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” ujarnya.

Febrie juga membantah kabar mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus. Ia memastikan hingga saat ini masih menjalankan tugas dan menerima arahan untuk menyelesaikan sejumlah perkara yang sedang berjalan.

“Terkait kabar pengunduran diri saya, hingga saat ini saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat dan terbatas di waktu penahanan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie turut menjelaskan perkembangan sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Asabri dan perkara Badan Gizi Nasional (BGN).

Terkait nama Tan Kian yang disebut dalam perkara Asabri, Febrie menyebut proses hukum masih berjalan dan seluruh alat bukti akan diuji melalui mekanisme persidangan.

“Ini bisa dianalisis dalam proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Saat ini masih berjalan proses eksekusi tanahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Dalam proses penegakan hukum tidak ada yang bisa dihilangkan apabila dapat diikuti secara utuh dan dianalisa siapa yang sudah terungkap. Penyelesaiannya tidak sesaat, ada proses yang panjang,” kata Febrie.

Sementara terkait kasus BGN, Febrie menyampaikan bahwa proses pemberkasan masih berlangsung. Ia menyebut terdapat sejumlah nama yang muncul dalam penyidikan, namun tidak seluruhnya dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana.

“Terkait kasus BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan. Nama yang disebut Pak Sony 41 orang, tapi berkembang juga 47 nama yang terlibat. Namun tentunya itu tidak serta-merta bisa terkait perbuatan melawan hukum dan menjadi proses pidana,” ujarnya.

Febrie menegaskan seluruh perkara yang sedang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (fn)