Tuntutan FSPMI Sulut Mulai Direalisasikan, Satgasus Ketenagakerjaan Siap Turun ke Perusahaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tuntutan FSPMI Sulut Mulai Direalisasikan, Satgasus Ketenagakerjaan Siap Turun ke Perusahaan

Kolase foto ketua dan sekretaris FSPMI Sulut dan papan nama Roti Jordan (Gambar: ist)

FSPMI Sulut menyebut pembentukan Satgasus ketenagakerjaan dan pembahasan LKS Tripartit sebagai tindak lanjut tuntutan buruh kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sulut24.com, MANADO - Sejumlah tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara mulai menunjukkan progres setelah dilakukan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 3 September 2026.

Salah satu tindak lanjutnya adalah pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang akan menerima pengaduan serta melakukan langkah penanganan terhadap persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan.

Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, mengatakan pembentukan Satgasus menjadi salah satu hasil yang mulai direalisasikan dari tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada pemerintah provinsi.

Menurut Sanni, Satgasus tersebut akan mengawal dan menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan pada tiga perusahaan, yakni PDAM Minahasa Utara, PT Kawanua Puspa Buana atau Roti Jordan Tomohon, serta PT Unggul Sejati Abadi di Kota Bitung.

“Satgasus sudah terbentuk dan akan mulai turun bersama DPW FSPMI Sulawesi Utara,” kata Sanni, Selasa (15/9/2026). 

Satgasus dijadwalkan melakukan turun lapangan perdana pada Rabu, 16 September 2026, bersama DPW FSPMI Sulut di PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan) di Kota Tomohon.

Selain pembentukan Satgasus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mulai membahas pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sulawesi Utara. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi antara pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha dalam membahas persoalan ketenagakerjaan.

Kesepakatan tindak lanjut tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Audiensi Bersama DPW FSPMI Sulut Nomor 500.15.14.2/847.1/DTKT/IX/2026 tertanggal 3 September 2026.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut itu mempertemukan DPW FSPMI Sulut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulut, Tim Ahli Gubernur Bidang Ketenagakerjaan dan Perburuhan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, BPJS Kesehatan Manado, serta perwakilan tiga perusahaan terkait.

Dalam berita acara tersebut, para pihak menyepakati koordinasi antarperangkat daerah dan lintas organisasi untuk memperkuat penyelesaian persoalan pekerja atau buruh. 

Pemerintah juga menyatakan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan dengan tetap mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan penerapan sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sanni menegaskan, FSPMI Sulut tidak ingin hasil audiensi berhenti sebatas kesepakatan di atas kertas. Organisasi pekerja tersebut akan terus mengawal pelaksanaan setiap poin yang telah disepakati.

“Kami akan terus mengawal, mengawasi dan memastikan setiap tuntutan buruh mendapat tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

FSPMI Sulut juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut yang dinilai telah menindaklanjuti sejumlah tuntutan organisasi pekerja.

Bagi FSPMI, pembentukan Satgasus dan dimulainya pembahasan LKS Tripartit menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan hukum. (fn)