Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Ekonom Ingatkan Risiko - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Ekonom Ingatkan Risiko

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Kemenkop dan OJK Belum Sepakat

Sulut24.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) berlaku tahun ini. Namun pemerintah belum memutuskan skema itu, mekanismenya belum dijelaskan, dan ekonom memperingatkan risiko gaji terlambat.

Ferry menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan anggaran pembayaran gaji lewat Kopdes sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan siap di bayarkan pada Tahun 2026, namun Ia belum merinci mekanisme teknis maupun tahapannya. 

Sementara itu Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi sebelumnya menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Ia juga menyatakan keterlibatan koperasi tidak dimaksudkan menggeser bank maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD), melainkan menjadi alternatif layanan keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum ada pembicaraan resmi soal gagasan ini dengan pemerintah.

Kemendagri: Menyangkut Dapur ASN

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan usulan itu masih dikaji. Menurut dia, Kemenkop telah berkoordinasi dengan Kemendagri, sementara pembayaran gaji ASN lewat bank-bank Himbara dan BPD selama ini berjalan tanpa kendala.

“Karena ini kan menyangkut dapur dari ASN ini semua,” kata Bima di Jakarta, Senin (12/10/2026), seperti dikutip dari rctiplus.com. Ia menekankan kesiapan kelembagaan Kopdes harus dipastikan lebih dulu.

Ekonom: Gaji Bisa Telat, BPD Terpukul

Direktur Riset Makroekonomi CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menilai kesiapan sistem Kopdes menentukan kelancaran hak ASN. “Kalau sistem Kopdes tidak jalan, berarti gaji PNS bakal telat,” ujarnya, Rabu (14/10/2026), seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Akbar juga menyebut gaji PNS daerah selama ini menjadi salah satu sumber dana penting BPD. Menurut dia, pemindahannya berdampak cukup besar bagi bank daerah. Ia menilai keuntungan Kopdes dari penyaluran gaji terlalu kecil untuk menghidupkan koperasi.

Kopdes Boleh Kelola Tambang, Mekanisme Belum Jelas

Di forum yang sama, Ferry menyatakan Kopdes boleh mengelola tambang. “Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh,” katanya. Ia menyebut pemerintah akan mengatur lebih lanjut agar tidak mengganggu perusahaan yang sudah beroperasi, tetapi belum menjelaskan caranya.

Landasan hukumnya adalah revisi UU Minerba yang disahkan DPR pada Februari 2025. Aturan itu memberi prioritas izin usaha pertambangan kepada koperasi dan UKM, dengan kriteria rinci diatur lewat peraturan turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 kemudian mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, UKM, dan badan usaha ormas keagamaan (ESDM).

Sikap Ferry soal Kopdes dan tambang sempat berbeda. Pada Juli 2026, ia berpendapat koperasi pengelola tambang sebaiknya tidak harus koperasi desa karena skala tambang yang besar. 

Kapasitas koperasi juga dipertanyakan. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti terbatasnya modal koperasi skala kecil dan menengah serta tingginya risiko pembiayaan sektor tambang. 

“Jangan sampai perbankan didorong namun kapasitas koperasi kita masih cukup minim,” ujarnya, seperti dikutip dari Bisnis.com. (fn)