Langkah Dinkes Talaud Dan RSUD Mala Untuk Cegah Penularan Covid-19 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Langkah Dinkes Talaud Dan RSUD Mala Untuk Cegah Penularan Covid-19


Kepala dinas kesehatan sekaligus jubir Covid-19 untuk Kabupaten Kepualauan Talaud dr. Dolfi Monangin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Sulut24.com - Talaud, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud terus bergerak untuk mencegah masuknya Virus Corona (Covid-19) di wilayah kepulauan tersebut.

Kepala dinas kesehatan yang juga jubir Covid-19 untuk Kabupaten Kepualauan Talaud dr. Dolfi Monangin mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi ke tiga puskesmas yang menjadi posko pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yaitu Puskesmas Beo, Puskesmas Melonguane dan Puskesmas Lirung.

Selain itu tambahnya, pihaknya akan melakukan screening di bandara, pelabuhan dan tempat lainnya yang menjadi pintu masuk ke Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Adapun screening yang kami maksudkan adalah menurunkan petugas kesehatan ke lapangan seperti pelabuhan laut maupun bandar udara untuk lakukan pemantauan bahkan deteksi dini kedatangan dan keberangkatan penumpang dengan memakai alat sensor pengukur suhu badan," tutur Monangin, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Walikota Manado Bagikan Masker Gratis Di Pasar Bersehati

Lanjut kadis kesehatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Talaud beberapa waktu lalu telah melakukan rapat koordinasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Talaud.

Tambah Monangin, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di objek vital yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala maka direktur rumah sakit telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 445/73/SE/RSUD/III/2020. Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah :

1. Mulai kamis 19 maret 2020 waktu berkunjung keluarga pasien di tiadakan.

2. Pihak RSUD hanya memperbolehkan dua orang penjaga bagi pasien yang dirawat.

3. Akses masuk RSUD hanya melalui pintu utama yang dijaga oleh petugas keamanan RSUD.

4. Bila pengunjung atau penjaga pasien teridentifikasi batuk, demam, sakit tenggorokan akan di tuntun oleh petugas RSUD ke ruang pemeriksaan yang di dahului dengan pemberian masker oleh petugas.

5. Semua jenis kendaraan harus diparkir diparkiran yang telah disediakan di luar area RSUD.

6. Peraturan ini berlaku sampai waktu yang akan di tetapkan kemudian demi mengantisipasi wabah Virus Corona (Covid-19).

Monangin mengatakan poin-poin dalam surat edaran tersebut harus diperhatikan oleh seluruh warga demi menjaga Talaud dari penyebaran Virus Corona.

Baca Juga : Jubir Covid-19 Talaud: Kami Telah Siapkan Tenaga Medis Untuk Tangani Covid-19

"Sekali lagi kami sampaikan lakukan aktifitas seperti biasa, selalu menjaga kebersihan, pelihara kesehatan dan lakukan pola hidup sehat dengan disiplin serta lakukan himbauan petugas kami," ucap Monangin.
(Koldius)