DPC GMNI Manado Gelar Diskusi Daring Penundaan Pilkada
Tampilan Aplikasi Vidio Conference saat Diskusi Daring GMNI |
Sulut24.com – Manado, DPC GMNI Manado menggelar diskusi
daring dengan tema "Penundaan Pilkada di tengah pandemi covid-19"
pada Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan Pres Rilis yang diterima media ini, Diskusi yang
digelar melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut menghadirkan perwakilan lembaga
penyelenggara Pemilu yaitu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Salman Saelangi. Selain itu hadir juga perwakilan pihak pemantau
Pemilu yang diwakili oleh kordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Sulawesi Utara Chris Luntungan serta Akademisi UNIMA Jhony Tarore.
Selain itu, turut hadir juga dalam diskusi tersebut Aang
Sirojul Munir selaku Ketua DPP GMNI Bidang Hukum dan Perundang-undangan.
Membuka kegiatan tersebut, Ketua DPC GMNI Manado Vandy
Sasikome mengatakan bahwa diskusi tersebut dimaksudkan untuk memberikan
pencerahan pada Publik atas pertanyaan yang timbul di masyarakat mengenai
penundaan pilkada.
Dalam diskusi tersebut, Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi
Pangellu menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan.
Tampilan Aplikasi Vidio Conference saat Diskusi Daring GMNI |
Komisioner Komisi Pemilihan Umumn (KPU) Sulawesi Utara, Salman
Saelangi mengatakan bahwa KPU menginginkan pelaksanaan pilkada dilanjutkan
ketika Pandemi Covid-19.
Sementara itu Koordinator KIPP Chris Luntungan mengatakan Pilkada
harus mepertimbangkan dampak ditengah masyarakat usai pandemi, karena
menurutnya saat Wabah Corona usai masyarakat akan masuk pada masa trauma
postcoronavirus. Untuk itu Ia meminta pelaksaan Pilkada harus benar-benar
dilaksanakan pada waktu yang tepat.
Dari sudut pandang Akademisi, Jhony Tarore menyebutkan
pelaksanaan Pilkada sebaiknya dilaksanakan di tahun 2021. Menurutnya ada beberapa indikator yang harus
dipertimbangkan secara matang dalam pelaksanaan Pilkada, diantaranya terkait anggaran,
kondisi sosial masyarakat serta masa jabatan pejabat publik.
Baca Juga :
Warga Desa Riung Siap Sukseskan Pilgub 2020
Baca Juga :
Warga Desa Riung Siap Sukseskan Pilgub 2020
Menyimpulkan hasil diskusi tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang
Hukum dan Perundang-undangan menyatakan bahwa harus secepatnya dikeluarkan
Perppu sebagai landasan hukum agar kepastian hukum penundaan Pilkada terpenuhi.
(Fn)