DPR Dinilai Lemah Hadapi Koruptor, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Gol - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPR Dinilai Lemah Hadapi Koruptor, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Gol

Ilustrasi (Foto: ist)

Harianto Nanga: Jangan Sampai DPR Dicap Lindungi Koruptor

Sulut24.com, MANADO - Lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, yang menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan negara dalam memberantas korupsi.

“Undang-Undang Perampasan Aset sangat cocok untuk membuat para koruptor jera,” tegas Harianto, Selasa (6/5/2025). Menurutnya, UU ini merupakan terobosan penting yang seharusnya menjadi prioritas pembahasan di parlemen, mengingat dampaknya yang besar terhadap efektivitas pemberantasan kejahatan.

Harianto menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset memiliki sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam konteks korupsi dan pencucian uang. Salah satunya adalah mempercepat proses penegakan hukum dengan memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Baca: Ijazah Asli Tak Ada, Pencalonan Potensi Gugur! Ini Dalil Resmi Tim Hukum Paslon 02

“Ini sangat penting agar aset negara yang dikorup bisa segera dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Tak hanya itu, keberadaan UU ini juga diyakini mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Ancaman kehilangan aset akan membuat mereka berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana. Selain itu, proses perampasan yang lebih cepat juga mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan aset ke luar jangkauan hukum.

Harianto mendesak anggota legislatif agar aktif mengampanyekan pentingnya RUU ini, alih-alih terus menundanya tanpa alasan yang jelas. 

“Tidak ada alasan logis untuk menolak RUU ini, kecuali mereka yang punya afiliasi atau kepentingan dengan para koruptor,” ujarnya tajam.

Ia pun menilai lambatnya pembahasan RUU ini mencoreng citra penegakan hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Berbagai survei dan pernyataan masyarakat menunjukkan bahwa publik mendukung penuh langkah-langkah progresif dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang kuat.

Baca: Polda Sulut Tegas! Kasus Hibah GMIM Murni Hukum, Bukan Isu Agama

“Kalau pemerintah serius mau lawan korupsi, buktikan dengan dorong pengesahan UU ini sekarang juga, bukan cuma retorika,” pungkas Harianto. (fn)