Demokrasi Desa "Digantung" Surat Edaran
Surat Edaran Kemendagri Dinilai Cukup Jadi Dasar Pelaksanaan Pilhut Minahasa Utara.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Pemilihan hukum tua adalah wujud demokrasi paling dasar dan paling dekat dengan rakyat.
Namun, pemandangan ironis terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.
Ada ketakutan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pemilihan hukum tua karena hanya berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Sorotan tajam tertuju pada keraguan pemda dalam mengambil keputusan, seringkali dengan alasan menunggu petunjuk teknis atau peraturan pemerintah (PP) turunan UU Desa yang tak kunjung terbit.
Sikap "asal aman" ini menyebabkan puluhan desa terancam gagal menggelar pemilihan hukum tua.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Edwin Maurits Nelwan menegaskan sebenarnya yang berkompeten menyangkut legal standing pelaksanaan pemilihan hukum tua adalah surat edaran mentri dalam negeri.
"Saya kunjungan kesana, dipertegas dan diperjelas lewat ucapan dan lewat surat edaran yang menyatakan bahwa pilhut itu bisa dilaksanakan," kata Edwin Nelwan kepada media Sulut24.com. Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan pemilihan hukum tua bisa dilaksanakan tanpa menunggu petunjuk teknis (Juknis) permen dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
Baca:
"Jadi itu jelas bahwa pilhut bisa dilaksanakan karena itu sudah ada surat edaran dari Kemendagri. Saya sudah pernah menerbitkan itu dalam berita, termasuk juga ketika saya melaksanakan kunjungan kerja ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri," ujarnya
Menurutnya, Kemendagri sudah menyampaikan bahwa surat edaran itu sudah diedarkan ke seluruh Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
"Kemendagri sudah menyampaikan bahwa Pilhut ini dilaksanakan mengacu pada Undang- undang yang belum dibatalkan yakni Undang undang lama nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 itu belum dibatalkan," katanya.
Ia menjelaskan memang dalam surat edaran tersebut ada beberapa fase, variabel yang perlu dikoordinasikan.
Edwin Nelwan menyayangkan surat edaran Kemendagri yang sudah diterbitkan dan di share ke Kabupaten seluruh indonesia namun tidak diinformasikan kepada DPRD Minahasa Utara
"Jadi sampai sekarang ini kami DPRD tidak menerima surat edaran itu. Bahkan Komisi satu'pun yang berkompeten akan pemilihan hukum tua belum menerima surat itu dari Dinas PMD,"katanya
Menurut Nelwan yang justru proaktif melihat urgensi Pemilihan Hukum Tua saat ini adalah DPRD.
"Ini seharusnya insiatif dari dinas PMD. Tapi ini yang terjadi dari kami DPRD," katanya
Menurut Nelwan lebih parah lagi ketika hasil konsultasi Kemendagri malah di konter oleh dinas PMD.
Ia menegaskan bahwa Kemendagri merupakan instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam pembinaan, pengawasan, serta pengaturan pemilihan kepala desa.
Kemendagri juga melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, menyusun peraturan dan pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Menurut Edwin Nelwan Kemendagri juga memantau pelaksanaan pilkades serentak di berbagai daerah untuk memastikan berjalan sesuai regulasi.
Ia menjelaskan secara administratif, meskipun pelaksanaan teknis pilkades berada di tingkat kabupaten/kota, Kemendagri memberikan payung hukum dan kebijakan nasional yang mengikat.
"Terus pertanyaan saya, kadis PMD percaya siapa..? yang bicara dan menerbitkan surat edaran Pilhut ini adalah kementrian dalam negeri yang berkompeten dalam pilhut," kata Edwin Nelwan
Jadi sebenarnya kata Edwin Nelwan tidak ada interpretasi lain dan itu sangat jelas surat edaran Kemendagri. Oleh sebab itu kabupaten kabupaten lain bisa melaksanakan Pilhut tanpa menunggu PP dan Juknis.
Kemudian menurut Edwin Nelwan tidak ada ruang atau hukum selama Pilhut ini mengikuti prosedur yang dilakukan Kementrian itu sendiri.
Mantan Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara ini menjelaskan animo masyarakat untuk melaksanakan pemilihan Hukum tua di Tahun 2026 cukup besar
Sehingga menurut Edwin Nelwan bilamana pemilihan hukum tua dilaksanakan tahun 2026 ini, itu tidak menyalahi aturan.
Legal standingnya jelas dan kalau dari Dinas PMD menyatakan bahwa belum ada PP dan Juknis yang menyangkut legal standing itu sangat keliru dan gagal paham.
Menurutnya, kalau penundaan ini dilakukan karena persiapan dari surat edaran itu ada perintah harus berkonsultasi, melakukan Konsolidasi dengan Forkopimda untuk melaksanakan Pilhut termasuk juga Kepolisian dan aparat keamanan lainya dan Pemerintah Desa itu memerlukan waktu dan masyarakat juga harus paham itu.
"Jadi saya memberitakan ini, apabila pilhut dilaksanakan tahun ini, saya katakan itu tidak menyalahi aturan," kata Edwin Nelwan.
Baca:
"Sementara masalah pelaksanannya kapan termasuk menyangkut kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara termasuk instrumen yang diperlukan dalam rangka pemilihan Hukum Tua itu kami serahkan ke Pemkab Minut," katanya
Oleh karena itu dikatakan Edwin Nelwan adanya statetmen dari Dinas PMD yang dimana belum melaksanakan pilhut karena belum ada PP dan juknis itu menimbulkan polimik dan pro kontra ditengah masyarkat.
Sementara itu sebelumnya Kadis PMD Kabupaten Minahasa Utara Fredrik Tulengkey mengatakan pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu juknis dari peraturan pemerintah. (fn)

