Penetapan Perda RTRW Sulawesi Utara Dipersoalkan, Isu Tambang dan Pariwisata Disorot
Suasana aksi Masyarakat sipil Sulawesi Utara (Foto: ist)
Koalisi aktivis menilai kebijakan tata ruang berpotensi melanggengkan konflik ruang, kerusakan lingkungan, dan pengabaian hak masyarakat adat.
Sulut24.com, MANADO - Masyarakat sipil Sulawesi Utara menolak pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2044 yang disahkan DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Gubernur Sulawesi Utara pada Selasa (24/2), karena dinilai disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna dan minim transparansi.
Penolakan disampaikan setelah Ranperda RTRW resmi disahkan menjadi perda. Koalisi masyarakat sipil menyebut proses penyusunan kebijakan sejak pertengahan 2025 tidak terbuka.
Masyarakat sipil menyatakan telah berupaya mengakses draf Ranperda dengan menyurat kepada Ketua DPRD pada 9 Oktober 2025 untuk meminta dokumen dan audiensi. Permohonan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, mengatakan draf Ranperda RTRW merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
“Draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti sejumlah substansi RTRW yang dinilai berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan ruang dan risiko pencemaran lingkungan, terutama sektor pertambangan.
Staf riset LBH Manado, David Wungkana, menyebut luasan konsesi pertambangan besar dibanding penguasaan lahan masyarakat.
“Misalnya konsesi MSM di Likupang seluas 39 ribu hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar, dan TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektar. Di wilayah ini pula angka kemiskinan masih cukup tinggi,” katanya.
Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, mengatakan aktivitas pertambangan emas telah menimbulkan dampak lingkungan di sejumlah wilayah.
“Pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran Sungai Marawuwung pada konsesi Toka Tindung di Minahasa Utara serta ancaman terhadap lingkungan pulau kecil Sangihe,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti rencana 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai belum memiliki kejelasan lokasi, luasan, dan peruntukan.
Selain pertambangan, isu pengembangan pariwisata dalam RTRW disebut berpotensi memicu konflik ruang, termasuk konflik agraria di Likupang Timur terkait proyek KEK Likupang seluas sekitar 500 hektare.
Aktivis juga menyoroti dampak reklamasi sekitar 90 hektare di Kecamatan Tuminting untuk pembangunan kawasan bisnis dan pariwisata Manado Utara yang disebut berisiko merusak ekosistem pesisir.
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, mengatakan proses penyusunan RTRW dinilai tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna.
“Proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan masyarakat adat secara bermakna berpotensi memperluas perusakan wilayah adat,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan tata ruang yang tidak partisipatif berisiko memperparah konflik agraria, mempercepat krisis ekologis, dan mengancam kehidupan masyarakat di daerah.
Koalisi masyarakat sipil menuntut Gubernur dan Ketua DPRD membatalkan Perda RTRW 2026–2044 serta meminta pemerintah pusat dan daerah melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang terdampak proyek pertambangan dan pariwisata. (fn)

