LBH Garda Nusa Desak Polda Sulut Transparan dalam Penyelidikan Proyek Jalan Rp103 Miliar di Talaud yang Diduga Bayar 100 Persen Sebelum Selesai
Ketua DPC LBH Garda Nusa Kabupaten Kepulauan Talaud Ferry Tumbal (Foto: ist)
Ketua DPC LBH Garda Nusa Kabupaten Kepulauan Talaud Ferry Tumbal meminta Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara membuka perkembangan penyelidikan proyek Preservasi Jalan Beo–Essang–Rainis secara terbuka kepada publik. Proyek bernilai kontrak Rp103,49 miliar itu diduga telah dibayar 100 persen pada Desember 2024, sementara pekerjaan fisik disebut baru tuntas sekitar Maret 2025.
Sulut24.com, TALAUD - Desakan keras datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Nusa Kabupaten Kepulauan Talaud. Ketua DPC-nya, Ferry Tumbal, secara resmi meminta Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk bersikap transparan dalam menangani dugaan permasalahan pada proyek Preservasi Jalan Beo–Essang–Rainis.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penyelidikan telah berjalan, mengingat proyek tersebut dibiayai anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut langsung kepentingan masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses infrastruktur memadai.
Dugaan Denda Keterlambatan hingga Rp27,7 Miliar
Salah satu pokok persoalan yang disoroti Ferry adalah kemungkinan timbulnya denda keterlambatan bernilai besar akibat ketimpangan antara waktu pembayaran dan waktu penyelesaian pekerjaan fisik di lapangan.
Baca Juga: BPKP Sulut Segera Rampungkan Audit Kominfo, Korupsi PD Pasar Manado Masih Dalam Perhitungan
"Kami meminta Subdit Tipikor Polda Sulut membuka secara transparan sejauh mana penanganan dugaan permasalahan pada proyek ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius. Jika benar terdapat keterlambatan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan denda hingga sekitar Rp27,7 miliar, maka harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya, apakah denda tersebut telah dihitung, ditagihkan, atau justru diabaikan," tegas Ferry Tumbal, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat, pembayaran atas proyek tersebut telah direalisasikan sebesar 100 persen pada Desember 2024. Namun, pekerjaan fisik di lapangan disebut-sebut baru rampung sekitar Maret 2025 selisih kurang lebih tiga bulan dari tanggal pelunasan pembayaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah denda keterlambatan yang seharusnya menjadi hak negara telah dihitung dan ditagihkan kepada kontraktor, ataukah diabaikan begitu saja.
Proyek Rp103 Miliar di Wilayah Kepulauan: Profil Singkat
Proyek Preservasi Jalan Beo–Essang–Rainis dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dalam Tahun Anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak tercatat sekitar Rp103,49 miliar.
Selama masa pelaksanaan, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh Army Mangente. PPK merupakan pejabat yang secara administratif bertanggung jawab atas seluruh proses pengelolaan kontrak, termasuk mekanisme pembayaran dan pengawasan progres pekerjaan.
Kualitas Pengaspalan Ikut Dipersoalkan: Material Lokal hingga Pengaspalan saat Hujan
Persoalan tidak berhenti pada selisih waktu antara pembayaran dan penyelesaian pekerjaan. Kualitas pekerjaan pengaspalan di lapangan juga menjadi sorotan tersendiri.
Sejumlah titik pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Dua temuan yang disebut-sebut paling dipermasalahkan adalah penggunaan material lokal yang belum tentu memenuhi standar teknis nasional, serta pelaksanaan pengaspalan yang dilakukan dalam kondisi hujan praktik yang lazim dianggap berpotensi menurunkan mutu hasil pekerjaan secara signifikan.
Baca Juga: Pelayaran Perdana KM Express Cantika Lestari, Harapan Baru bagi Mobilitas Masyarakat Talaud
Ferry menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh aspek pelaksanaan proyek secara menyeluruh, mulai hulu hingga hilir.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar klarifikasi, tetapi hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan hasilnya disampaikan kepada publik," ujar Ferry.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh: Dari Pembayaran hingga Pengawasan Lapangan
Ferry secara eksplisit meminta aparat hukum untuk tidak membatasi penyelidikan hanya pada satu aspek tertentu. Seluruh rantai pelaksanaan proyek mulai dari proses pembayaran, mekanisme pengawasan pekerjaan, hingga dugaan ketidaksesuaian kualitas di lapangan harus ditelaah secara komprehensif.
Menurutnya, setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut wajib dimintai keterangan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, khususnya warga Kepulauan Talaud yang sehari-hari merasakan langsung kondisi jalan tersebut. (fn)

