Mahfud MD Soroti Pendirian Universitas Republik Indonesia: Dinilai Langkahi Mekanisme dan Regulasi Pendidikan Tinggi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mahfud MD Soroti Pendirian Universitas Republik Indonesia: Dinilai Langkahi Mekanisme dan Regulasi Pendidikan Tinggi

Tangkapan layar Mahfud MD dalam tayangan podcast dikanal YouTube MahfudMD (Gambar: ist)

Mahfud MD menilai pendirian Universitas Republik Indonesia belum memenuhi tahapan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, termasuk studi kelayakan, kesiapan sarana, hingga mekanisme pengangkatan rektor.

Sulut24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai proses pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto belum sesuai dengan mekanisme pembentukan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur tata cara pendirian perguruan tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Mahfud, regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan sebuah universitas harus diawali dengan pendirian lembaga pendidikan tinggi melalui tahapan administratif dan akademik yang telah ditetapkan.

"Untuk mendirikan universitas itu sudah ada aturannya, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Itu merupakan mekanisme pendirian universitas," kata Mahfud, dalam podcast yang ditayangkan pada kanal YouTube MahfudMD, Selasa (28/7/2026). 

Baca Juga: Update Harga Ikan Tuna di Wilayah I Sulut, Salibabu Tembus Rp27 Ribu per Kilogram

Ia menilai, dalam rencana pembentukan URI, lembaga perguruan tingginya belum terbentuk secara formal, namun telah dilakukan penunjukan pimpinan yang disebut sebagai gubernur. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme pendirian perguruan tinggi.

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bentuk perguruan tinggi di Indonesia meliputi akademi, sekolah tinggi, institut, politeknik, dan universitas. Seluruhnya harus dibentuk melalui prosedur yang dimulai dari penyusunan studi kelayakan.

Ia menerangkan bahwa untuk mendirikan perguruan tinggi negeri, pemerintah terlebih dahulu harus menyusun studi kelayakan yang mencakup rencana program studi, komposisi bidang ilmu, kesiapan sumber daya manusia, hingga kebutuhan sarana dan prasarana.

Menurut Mahfud, dalam penyusunan universitas baru harus ditentukan terlebih dahulu fakultas dan bidang ilmu yang akan dibuka. Ia juga menyebut terdapat ketentuan mengenai komposisi rumpun ilmu, yakni dominasi bidang ilmu eksakta dibandingkan ilmu sosial, sebagai bagian dari persyaratan akademik yang harus dipenuhi.

Selain aspek akademik, kata Mahfud, pemerintah juga harus memastikan kesiapan lokasi kampus, ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan, bangunan, laboratorium, serta fasilitas pendukung lainnya sebelum dilakukan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Tebar Kepedulian di Sukabumi, Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Asal Sulut Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan

"Harus dibuat studi kelayakan terlebih dahulu, ditentukan lokasinya, apakah sudah tersedia lahan sekitar 30 hektare yang bersertifikat, gedung, laboratorium, dan seluruh fasilitas pendukung. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah rektor diangkat," ujarnya.

Mahfud juga menyoroti penggunaan istilah "gubernur" dalam struktur kepemimpinan URI. Menurutnya, nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak mengenal jabatan gubernur sebagai pimpinan perguruan tinggi. Jabatan pimpinan perguruan tinggi secara umum adalah rektor atau ketua sesuai dengan bentuk institusinya.

"Di dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak dikenal istilah gubernur. Istilah itu hanya digunakan pada lembaga pendidikan atau pelatihan tertentu, misalnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Perguruan tinggi dipimpin oleh rektor, tidak pernah menggunakan jabatan gubernur," tegas Mahfud. (fn)