Walikota Manado Ajukan Permohonan Penangguhan Angsuran Bagi ASN dan Anggota DPRD - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Walikota Manado Ajukan Permohonan Penangguhan Angsuran Bagi ASN dan Anggota DPRD


Walikota Manado DR. Ir. Vicky Lumentut

Sulut24.com - Manado, Walikota Manado DR. Ir. Vicky Lumentut ajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado dan Anggota DPRD Kota Manado.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 044/04/Setdako/262/2020. Diterbitkan pada tanggal 21 April 2020 dan ditujukan untuk Direktur PT. Bank SulutGo.

Dalam surat tersebut dituliskan permohonan penangguhan diajukan karena adanya penurunan ekonomi secara drastis ditengah masyarakat.

Baca Juga : 
Kekuatiran Hilang Dengan Doa Ketulusan Demi Kemanusiaan, Garda terdepan Perbatasan Tetap Semangat

Untuk itu melalui surat tersebut, Walikota DR. Ir. Vicky Lumentut memohon agar ada kebijaksanaan dari pimpinan Bank SulutGo untuk menangguhkan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado dan Anggota DPRD Kota Manado selama tiga bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

Baca Juga : 
Pemkot Manado Siapkan Lahan Pekuburan Dan Petugas Terlatih Sesuai SOP Covid-19

"Dengan penangguhan angsuran pinjaman tersebut setidaknya dapat menanggulangi beban ekonomi terutama kebutuhan dasar selama dalam tanggap darurat bencana nasional non alam penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) di Kota Manado," bunyi surat permohonan tersebut.
(Fn)