Peresmian Pos Bantuan Hukum di Sulut Dorong Pemerataan Akses Keadilan
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas saat melakukan wawancara bersama jurnalis Sulawesi Utara (Foto: Sulut24.com/fn)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut Posbankum bukan sekadar kelembagaan, tetapi instrumen layanan hukum gratis berbasis restorative justice.
Sulut24.com, MANADO - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyatakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan upaya mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat saat peresmian Pos Bantuan Hukum dan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan wilayah Sulawesi Utara Tahun 2026 di Graha Gubernuran, Kota Manado, Kamis (26/2).
Supratman mengatakan Pos Bantuan Hukum tidak sekadar pembentukan kelembagaan, tetapi menjadi instrumen layanan hukum gratis bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Pos Bantuan Hukum bukan sekadar pembentukan kelembagaan, melainkan upaya mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Supratman dalam sambutannya.
Ia menambahkan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia berdampak pada rendahnya pemberdayaan ekonomi, sehingga Pos Bantuan Hukum berperan memberikan edukasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Baca:
Kementerian Hukum menyatakan Pos Bantuan Hukum ke depan akan diresmikan secara nasional untuk membantu meringankan tugas aparat penegak hukum melalui penyelesaian perkara non-litigasi.
Menurut data kementerian, lebih dari seribu permasalahan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Pos Bantuan Hukum.
Supratman mencontohkan salah satu keberhasilan mediasi Pos Bantuan Hukum dalam penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah di Jawa Timur sebagai bukti peran Posbankum dalam meredam konflik sosial.
Selain itu, pemerintah memperkuat peran Pos Bantuan Hukum melalui pelatihan paralegal yang dilaksanakan di berbagai daerah guna meningkatkan kapasitas pendamping hukum berbasis masyarakat.
Baca:
Di Sulawesi Utara, sebanyak 1.839 Pos Bantuan Hukum telah diresmikan dan tersebar di 15 kabupaten/kota dengan fungsi layanan hukum gratis berbasis restorative justice serta penyelesaian sengketa melalui mediasi. (fn)

