Ketua LSM Rako Desak Transparansi Retribusi Sampah di Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua LSM Rako Desak Transparansi Retribusi Sampah di Manado

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Soroti pengelolaan dana di tingkat kecamatan, minta laporan bulanan diumumkan ke publik. 


Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, mendesak Pemerintah Kota Manado, khususnya pemerintah kecamatan, untuk lebih transparan dalam mengelola dana retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha. Desakan itu disampaikan menyusul surat edaran Wali Kota Manado terkait kewajiban pemilahan sampah dari sumber.

Harianto mengatakan warga berhak mengetahui penggunaan dana retribusi yang dipungut setiap bulan.

“Retribusi sampah yang dibayarkan oleh warga, pengelolaannya seperti apa sampai ada instruksi wali kota tersebut,” kata Harianto di Manado, Selasa (3/3).

Ia menilai besaran retribusi yang dibayarkan masyarakat harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan pemerintah.

Baca: DPD Perindo Minut Desak Pilhut Digelar 2026

“Membayar retribusi berarti ada pelayanan. Jadi kalau bayar Rp40 ribu sampai Rp50 ribu atau lebih hanya untuk mengangkut sampah, itu terlalu mahal. Ke mana dana retribusi yang dikelola oleh kecamatan? Harus ada transparansi, jangan masyarakat hanya tahunya  membayar, tanpa mengetahui pengelolaan dana tersebut,” ujar Harianto.

Sebagai ilustrasi, jika satu rumah rata-rata membayar Rp25.000 per bulan dan terdapat 1.000 rumah dalam satu wilayah, maka dana yang terkumpul mencapai Rp25.000.000 per bulan.

Dalam setahun, jumlah itu setara dengan Rp300.000.000 dari 1.000 rumah saja.

“Kalau dikalikan dengan jumlah rumah dalam satu kelurahan atau satu kecamatan, tentu nilainya jauh lebih besar. Itu sebabnya harus diumumkan ke publik, berapa dana yang dikumpulkan setiap bulan dan digunakan untuk apa saja,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat alokasi anggaran untuk perawatan fasilitas tempat sampah, atau peningkatan layanan kebersihan.

Baca: Organda Manado Soroti Operasional Bus Trans Manado, Ancam Gugat ke PTUN

Surat edaran wali kota sebelumnya menginstruksikan pelaku usaha menyediakan tempat sampah terpilah, mengolah sampah organik menjadi kompos atau bekerja sama dengan pihak ketiga seperti bank sampah, serta membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai. (fn)