MA Tolak Kasasi Bank Indonesia, Wajib Buka Data Dana CSR ke LSM Rako
Putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 menegaskan hak publik atas informasi Program Sosial Bank Indonesia.
Sulut24.com, MANADO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Bank Indonesia (BI) pewakilan Sulawesi Utara dalam sengketa keterbukaan informasi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang dimohonkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 tertanggal 25 Februari 2025 yang diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin H. Yosran dengan anggota Diana Malema Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dengan putusan itu, BI Sulawesi Utara diwajibkan membuka data CSR atau PSBI kepada LSM Rako setelah seluruh keberatan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim MA.
Baca Juga: Andrei Angouw Angkat Isu Sampah, Narkoba hingga Konflik Timur Tengah di Pertemuan Tokoh Agama
Sengketa ini bermula dari putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara nomor 012/III/KIP-SULUT-PSI/PTS/2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang memerintahkan BI untuk membuka data CSR sesuai permohonan LSM Rako.
Namun, Bank Indonesia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung untuk menolak putusan tersebut. Sebagai respons, LSM Rako mengajukan kontra kasasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manado.
Ketua LSM Rako, Harianto Dg. Nanga, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak publik atas keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana CSR.
“Apa yang dilakukan BI menjadi pertanyaan besar dan membuat warga prihatin. Muncul pertanyaan, ada apa dengan dana CSR BI sehingga berlarut-larut dan harus ditutup-tutupi,” kata Harianto dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan dana yang bersumber dari publik digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tunggu saja siapa yang akan jadi pemenang dalam persoalan permohonan data CSR ini,” ujarnya.
Menurut Harianto, turunnya putusan kasasi tersebut juga memiliki implikasi terhadap tanggung jawab kelembagaan Bank Indonesia, termasuk pada level pimpinan pusat.
“Termohon dalam sengketa ini memang BI Perwakilan Sulawesi Utara, tapi kuasa hukum yang duduk di sidang adalah penugasan BI pusat yang menandakan adanya tanggung jawab dari Gubernur Bank Indonesia sebagai penanggung jawab utama program itu secara keseluruhan,” kata Harianto, Kamis (12/3/2026) di sela sidang di KIP Sulut.
Baja Juga: Putusan MA Jadi Yurisprudensi, Legalitas LSM Rako Kuat dalam Sengketa Keterbukaan Informasi
Dalam perkara tersebut, Asep Hermana, pegawai Bank Indonesia, bertindak sebagai kuasa hukum BI berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor W7/19/DG-DHk/Srt.K/B tanggal 7 Juli 2025.
Perkara ini menjadi salah satu sengketa keterbukaan informasi yang menyoroti transparansi pengelolaan dana CSR oleh lembaga negara, sekaligus menguji batas kewenangan otoritas publik dalam membuka atau merahasiakan informasi yang diminta masyarakat. (dg/fn)


