Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi Haji, LSM Peringatkan "Bom Waktu" bagi KPK - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi Haji, LSM Peringatkan "Bom Waktu" bagi KPK

Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto via kpk.go.id)

LSM Rako nilai status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji sebagai preseden buruk dan bentuk kemunduran penegakan hukum KPK.

Sulut24.com, HUKUM - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sebagai tahanan rumah. Kebijakan itu dinilai mencederai rasa keadilan publik dan merupakan kemunduran penegakan hukum.

Rako: Tidak Ada Dasar Kuat untuk Tahanan Rumah

Harianto Nanga secara tegas mempertanyakan dasar keputusan KPK tersebut.

"Tidak terdapat kondisi mendesak seperti sakit berat atau situasi luar biasa yang dapat dijadikan dasar kuat untuk pemberian tahanan rumah dalam kasus ini," ujar Harianto.

Ia menegaskan prinsip kesetaraan hukum harus dijunjung tanpa kompromi.

"Hukum seharusnya berlaku bagi seluruh elemen bangsa tanpa pengecualian, baik pejabat, mantan pejabat, maupun masyarakat umum," tegasnya.

Menurutnya, pemberian perlakuan khusus kepada tersangka kasus korupsi dana haji bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.


"Kebijakan ini melukai rasa keadilan publik serta mengkhianati komitmen bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Harianto.

Kekhawatiran Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Harianto memperingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap sistem hukum.

"Langkah KPK memberikan status tahanan rumah merupakan preseden buruk yang berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi," ujarnya.

Ia menilai kebijakan itu membuka celah berbahaya bagi tersangka-tersangka lain ke depannya.

"Kebijakan ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi tersangka lain untuk memperoleh fasilitas serupa di masa mendatang," tambah Harianto.


Jika tidak segera dievaluasi, Harianto menyebut hal ini dapat berbalik merugikan institusi KPK sendiri.

"Kebijakan KPK tersebut dapat menjadi 'bom waktu' bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika tidak segera dievaluasi, hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe

Rako juga menyoroti ketimpangan perlakuan dengan merujuk pada kasus almarhum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.

"Banyak tersangka lain yang bahkan dalam kondisi sakit serius tidak mendapatkan fasilitas serupa. Hal ini menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dan perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum," kata Harianto.

Ia menyebut kasus Lukas Enembe secara spesifik sebagai bukti nyata standar ganda tersebut.

"Almarhum Lukas Enembe, yang merupakan Gubernur Papua, tetap menjalani proses hukum dalam tahanan hingga akhir hayatnya tanpa mendapatkan fasilitas tahanan rumah. Kondisi ini semakin memperkuat anggapan adanya standar ganda dalam penegakan hukum," ujarnya. (fn)