Perang Rudal vs Perang Mulut
Oleh:
Jerry F. G. Bambuta
Forum Literasi Masyarakat
Sulut24.com, OPINI - Menyimak kondisi perang Timur Tengah yang melibatkan Iran, Israel, Amerika harusnya menggelitik Indonesia untuk bisa lebih berbenah diri. Hari ini, Kondisi geopolitik global bukan cuma memicu perang ekonomi, tapi kapan saja bisa memicu perang kekuatan militer.
Secara otomatis, konteks kesiapan Indonesia menghadapi potensi konflik geopolitik tak bisa hanya sebatas retorika. Kemandirian ekonomi domestik dengan daya saing global, di sertai modernisasi alutista menjadi sebuah keharusan yang sangat serius.
Kondisi perang di Timur Tengah hari ini membuat mata kita terbelalak. Inovasi Iran menciptakan Rudal Hipersonic dengan kecepatan jelajah 15 kali lebih cepat dari kecepatan suara, berhasil membobol pertahanan langit Israel. Iron Dome, David Sling dan Arrow sebagai pertahanan langit Israel kelabakan menghadapi rudal hipersonic Iran.
Di sisi lainnya, Israel mengembangkan Iron Beam yang mem-backup pertahanan langit Israel melalui tembakan laser berenergi tinggi. Iron beam beroperasi dengan biaya lebih murah dari rudal (peluru kendali) dan memiliki presisi yang tinggi serta anti gangguan sinyal komunikasi (jamming).
Iran mengembangan drone perang dengan biaya murah tapi daya jelajah yang jauh serta presisi tinggi. Drone Iran ini menguras stok rudal Amerika yang diproduksi dengan biaya jutaan dollar. Strategi perang dalam realitas geopolitik bukan hanya tentang kontak senjata militer, tapi melibatkan estimasi matematika perang yang tak bisa dianggap enteng.
Operasi intelijen Amerika/Israel melibatkan teknologi sadap informasi mematikan, didukung juga dengan infiltrasi operasi senyap intelijen yang mematikan. Bahkan, operasi intelijen ini diduga menggunakan "proxy" yang di "drive" ke dalam wilayah sentral Iran.
Iran pun tak kehabisan akal, Iran menutup selat Hormuz yang terletak antara Iran dan Oman. Selat Hormuz adalah nadi energi global, di mana 20% kebutuhan minyak dunia diproduksi dan didistribusi melalui selat Hormuz.
Menurut data British Chambers of Commerce (BCC), setiap bulan kurang lebih ada 3.000 unit kapal yang melintasi selat Hormuz. Di mana angkutan paling mayoritasnya adalah minyak mentah.
Dengan menutup selat Hormuz, Iran ibarat memencet "hot button" yang akan memicu kenaikan minyak dunia. Potensi inflasi energi global akan menguras dompet negara konsumen minyak seperti Amerika dan Indonesia.
Di tangan Iran, sumber daya alam bukan hanya sebatas bahan baku ekonomi, tapi menjadi faktor penggentar (deterrent factor) terhadap lawan-lawan ekonomi global. Amerika pun enggan kehabisan akal, dengan kelangkaan minyak dunia, menjadi kesempatan emas mendulang peluang.
Indonesia pun santer terdengar untuk siap impor minyak dari Amerika mencapai angka ratusan triliun rupiah.
Dengan menyimak visualisasi di atas, bagaimana dengan Indonesia yang digadang-gadang sebagai "macan asia?"
Timur Tengah lagi sibuk "perang rudal" tapi Indonesia lebih sibuk "perang mulut". Perang mulut yang kerap memicu drama demokrasi bagai telenovela yang lebai, atau menjadi dagelan mengocok perut ala lenong bocah.
Tak heran, jika polemik demokrasi sering di susupi "sentimen" ketimbang "argumen" yang solutif dan kolaboratif. Nafsu kolonial tak berakhir saat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena hari ini kita melihat bagaimana pribumi pun bermental penjajah terhadap bangsa sendiri.
Ironi Ekstraksi Sumber Daya Dalam Domestik.
Dalam beberapa bahasan para pakar menemukan ironi negara yang melimpah sumber daya alam. Bagi sebuah bangsa yang melimpah dengan sumber daya alam, kerap kali diterpa dengan fenonema “the curse of resources” (kutukan sumber daya), fenomena ini menjelaskan bahwa negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama yang tak terbarukan seperti minyak dan hasil tambang, cenderung lebih lambat pertumbuhan ekonominya jika dibandingkan dengan negara yang terbatas sumber daya alamnya.
Fenomena paradoks ini pertama kali dikemukakan oleh seorang ekonom Inggris bernama Richard Auty (1993) dan dikuatkan oleh Sachs dan Warner (1995) serta laporan The World Bank (2006) yang berjudul “From Curse to Blessing Natural Resources and Institutional Quality”.
Sejatinya, secara kasat mata pun kita bisa melihat hal tersebut secara gamblang dengan membandingkan PDB (produk domestik bruto) per kapita dari negara - negara kaya sumber daya alam di Asia Pasifik seperti Indonesia, Filipina, Myanmar, dan Papua Nugini.
Negara-negara tersebut cenderung tertinggal dari negara-negara dengan sumber daya alam yang amat terbatas, seperti Singapura, Jepang dan Korea Selatan (www.lipi.id, 2015).
Menurut pendapat para ahli, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya paradoks tersebut, seperti kebergantungan yang tinggi terhadap harga komoditas, volatilitas nilai tukar mata uang yang dapat mengakibatkan shock dalam perekonomian karena umumnya harga komoditas ditentukan di pasar global, lemahnya inovasi akibat terlena akan kemudahan memperoleh pendapatan dengan ekstraksi sumber daya alam, menurunnya daya saing sektor lain akibat terlalu fokus pada sektor ekstraksi sumber daya alam serta timbulnya korupsi dan ekonomi rente (rent seeking) yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemerintah dan pengusaha dengan menggunakan momentum mudahnya pengumpulan pundi-pundi melalui pengerukan sumber daya alam.
Baca Juga: RDP Panas, Warga Tarun Ultimatum PLN ULP Melonguane: Stop Pemadaman Listrik atau Kami Aksi!
Peran dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak bisa sebatas “market broker” yang hanya menguntungkan para pemodal dengan tujuan melakukan monopoli sumber daya alam.
Akhirnya yang akan di rugikan adalah masyarakat dan hanya akan menguntungkan para pejabat korup pemburu rente. Seharusnya, pemerintah wajib berperan sebagai “market regulator” yang bisa menjaga kedaulatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam secara mandiri.
Pemerintah wajib konsekuen membangun proteksi terhadap aktivitas ekonomi rakyat yang berbasis sumber daya alam lokal, yang muaranya adalah mendorong kemandirian ekonomi rakyat secara membumi. Sehingga, kebijakan pembangunan ekonomi secara local dan nasional akan sinkron menciptakan simbiosis mutualistik antara sektor usaha menengah ke bawah dan sector investasi berbasis industri.
Akhirnya, pasar domestik terhindar dari dominasi kartel oligarkis dalam melakukan monopoli sumber daya alam. Akan ada ruang yang cukup longgar bagi ekonomi rakyat membangun eksistensinya dalam ekosistem ekonomi domestic secara kompetitif.
Urgensi Modernisasi Alutista & Infrastruktur Militer.
Tanggal 21 April 2021, Indonesia harus berduka ketika kapal selam KRI Nanggala 402 tenggelam di perairan Bali. KRI Nanggala 402 tenggelam hingga kedalaman 850 meter dan disebut mengalami “Subsunk”. Sejumlah 53 kru kapal selam KRI Nanggala 402 telah menjadi “syuhada” di samudera pulau Dewata. Dalam istilah angkatan laut, KRI Nanggala 402 telah menjalani "eternal patrol".
KRI Nanggala 402 merupakan kapal selam tipe U-209/1300 yang di produksi galangan kapal Howaldt Deutsche Werke di Jerman pada tahun 1979. KRI Nanggala 402 mulai berlayar pada tahun 1981 dan tercatat pada tahun 2010-2012 dan sempat mengalami perbaikan menyeluruh di Korea Selatan. Jika di hitung dari usia produksi sampai mengalami “Sub Sunk”, maka KRI Nanggala 402 sudah berusia 42 tahun. Usia kapal selam tersebut bukan cuma sudah tua tapi renta.
Mengutip jurnal ilmiah karya Wibowo H. Nugroho dan Ahmad S. Mujahid berjudul “Prediksi Umur Kelelahan Struktur Badan Tekan Kapal Selam Karena Pengulangan Perubahan Beban Hidrostatik”, disimpulkan bahwa usia 42 tahun ternyata jauh melebihi batas ideal usia pemakaian armada kapal selam.
Baca Juga: Sebuah Catatan Kontemplasi: Benih Itu Akan Terus Bertumbuh
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa peristiwa penyelaman dari permukaan laut masuk pada kedalaman operasional dan kembali ke permukaan lagi menyebabkan kapal selam mengalami perubahan beban yang berulang atau disebut “repeated load”. Hal ini menimbulkan kontribusi yang cukup besar dalam kejadian kelelahan material struktur kapal selam.
Jurnal ilmiah tersebut merekomendasikan umur kelelahan struktur badan tekan kapal selam adalah 29 tahun. Terkait dengan penggantian armada kapal selam untuk kebutuhan TNI AL, di rekomendasikan untuk di ganti setelah armada kapal selam berumur 25 tahun. Meski demikian, tetap di butuhkan pemeriksaan secara keseluruhan pada struktur badan tekan kapal selam paling tidak 1-2 kali dalam setahun.
Insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402 merupakan insiden kecelakaan ketiga yang melibatkan kondisi kapal TNI AL yang sudah tua sejak tahun 2018. Pada tahun 2020 lalu, kapal perang KRI Teluk Jakarta 541 tenggelam di perairan arah timur laut Pulau Kangean, Jawa Timur. Kapal perang buatan Jerman Timur tersebut tenggelam di usia 41 Tahun. Dalam insiden kecelakaan ini, semua awak kapal selamat.
Pada tahun 2018, KRI Pulau Rencong terbakar dan tenggelam di perairan Sorong, Papua Barat. Semua penumpang selamat dari insiden yang menerpa kapal buatan tahun 1979 itu.
Dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak 2018 – 2021 telah terjadi insiden kecelakaan dua kapal perang dan 1 kapal selam. Realitas ini menjadi pijakan yang mendesak bahwa alutista dalam matra TNI AL urgen dilakukan modernisasi.
TNI AL Sebagai Salah Satu Pilar Pendukung Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.
Indonesia sebagai negara maritim dengan wilayah perairan memiliki tiga alur laut yang sebagian diantaranya adalah kategori perairan yang dalam. Berdasarkan wikipedia, alur laut kepulauan Indonesia atau disingkat “ALKI” adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat di manfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas wilayah laut tersebut untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal.
Wilayah ALKI dibagi pada ALKI I yang melintasi Laut China Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda dan Samudara Hindia. ALKI II mencakup wilayah yang melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok. ALKI III mencakup wilayah yang melintasi Samudera Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu dan Samudera Hindia.
Dengan memiliki tiga wilayah ALKI ini membuat Indonesia berpotensi sebagai poros maritim strategis yang menjadi jalur lalu lintas pelayaran dan penerbangan Internasional. Secara oceano-geografis, dengan pembagian wilayah ALKI, Indonesia memiliki empat dari jalur pelayaran internasional, yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Makassar – Lombok dan Selat Ombai – Wetar.
Sitohang dalam jurnal ilmiahnya tahun 2008 berjudul “Perbatasan Wilayah Laut Indonesia Di Laut Cina Selatan : Kepentingan Indonesia di Perairan Natuna”, menyatakan bahwa tiga jalur pelayaran internasional yang berada di luar wilayah Indonesia adalah Terusan Suez di Mesir, Terusan Panama dan Selat Gibraltar antara Spanyol dan Maroko.
Baca Juga: PTUN Manado Tolak Banding BWSS I, Perintahkan Buka Dokumen Proyek Pengaman Pantai Amurang
Dengan adanya ALKI, laut Indonesia menjadi jalur pelayaran tersibuk di dunia. Menurut sumber “Review of Maritim Transport” yang diterbitkan oleh UNCTAD (The United Nations Conference On Trade And Development) pada tahun 2008, perdagangan melalui jalur laut Indonesia akan meningkat mencapai 44% pada tahun 2020 dan akan meningkat mencapai dua kali lipat pada tahun 2031.
Realitas kawasan ini menempatkan Indonesia secara strategis dari aspek geoposisi, geoekonomi dan geopolitik dalam regional Asia Pasifik sebagai penentu peta ekonomi global di Asia Tenggara.
Tapi hal ini memicu bukan hanya peluang tapi sekaligus ancaman, dengan adanya ALKI membuat wilayah Indonesia seperti di fragmentasi oleh sekat imajiner, hal ini membuka peluang bagi aneksasi asing yang mengancam keutuhan dan kesatuan Indonesia.
Ancaman keamanan laut akan terus meningkat jika Indonesia belum mampu menerapkan strategi dan jaminan keamanan serta kepastian hukum untuk penegakan kedaulatan di wilayah laut Indonesia. Berpijak pada situasi geopolitik ini, maka penguatan pertahanan militer negara wajib mempriotitskan matra TNI AL dan TNI AU.
Wilayah ALKI I sampai ALKI III menjadi wilayah transit baik untuk lalu lintas pelayaran asing dan pesawat asing, sehingga kekuatan TNI AL dan TNI AU wajib punya kekuatan solid melindungi setiap jengkal dari wilayan perairan dan wilayah udara Indonesia. Dan lanskap kebijakan ini wajib menjadi atensi serius dari kementerian terkait yaitu kementerian pertahanan.
Editor : fn


